"PKB tidak masalah (ambang batas parlemen ditingkatkan), apalagi ini adalah perdebatan lama setiap ada isu revisi UU Pemilu," kata Yaqut di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Empat pendatang baru terancam tidak tembus "Parliamentary Threshold"
Baca juga: Tjahjo Kumolo heran ada pihak tidak setuju presidential threshold
Dia mengatakan, partainya setuju peningkatan jumlah PT karena asumsi dasarnya, alokasi kursi yang semakin kecil pada setiap daerah pemilihan akan membentuk sistem kepartaian yang lebih efektif.
Karena itu menurut dia, hanya partai politik yang memiliki basis dukungan yang besar pada daerah pemilihan yang akan mendapatkan kursi.
"Semakin sedikit jumlah partai peserta pemilu, maka angka ambang batas alamiah juga semakin tinggi. Dan ini yang mau dituju kan?," ujarnya.
Dia menilai semangat "parlementary treshold" adalah penyederhanaan jumlah parpol peserta pemilu dan terkait besarannya, masih sangat fleksibel.
Menurut dia bisa saja besaran PT menjadi 5 persen, bisa saja masih tetap 4 persen seperti sekarang.
"Karena 5 persen pun jika semangatnya tidak didapat, jika ada partai yg kurang dari 5 persen, bisa saja dalam perhitungannya disulap, sehingga bisa lolos dari PT," katanya.
Sebelumnya, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan telah menghasilkan sembilan rekomendasi, salah satunya tentang ambang batas 5 persen DPR RI.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di sela Rakernas, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (11/1) mengatakan, Rakernas I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDI Perjuangan untuk memperjuangkan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
PDIP ingin meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) DPR dari saat ini 4 persen menjadi 5 persen dan PDIP ingin ada PT di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5 persen, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5 persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota)," katanya.
Selain itu, kata Hasto, perubahan district magnitude (3-10 kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI) serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague Modifikasi dalam rangka mewujudkan Presidensialisme dan Pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah.
Baca juga: Tjahjo: PDIP perjuangkan PT 5 persen
Baca juga: Hanura usulkan "presidential threshold" 10-15 persen
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020