• Beranda
  • Berita
  • Sri Mulyani telah hentikan penyaluran dana untuk 56 desa fiktif

Sri Mulyani telah hentikan penyaluran dana untuk 56 desa fiktif

14 Januari 2020 17:43 WIB
Sri Mulyani telah hentikan penyaluran dana untuk 56 desa fiktif
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kiri) saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Rapat tersebut membahas postur APBN 2020 dan jenis dana transfer ke daerah berdasarkan peruntukannya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penyaluran dana desa untuk 56 desa fiktif atau desa yang memiliki nama tapi tidak berpenghuni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, telah dihentikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk membahas postur APBN 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

“Penyaluran dana desa pada tahap ketiga 2019 untuk ke 56 desa dihentikan seluruhnya,” katanya.

Baca juga: DPD RI-Mendes PDTT gelar rapat bahas akurasi desa fiktif

Sri Mulyani mengatakan penghentian penyaluran dana desa tersebut dilakukan sampai pihaknya mendapatkan kejelasan atas status desa secara hukum maupun secara substansi fisik.

“Kami bekerja berdasarkan seluruh evidence dan bukti secara fisik yang memang ada bukti tersebut,” ujarnya.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). ANTARA/Astris Faidlatul Habibah/aa. 

Ia menjelaskan kasus itu berawal dari pembentukan 56 desa yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 sebagai perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011.

56 desa tersebut akhirnya mendapatkan nomor registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri pada 2016 sehingga mulai 2017 desa itu memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah.

Baca juga: Antara ada dan tiada, desa fiktif, desa hantu, dan desa siluman

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan bahwa penyaluran dana desa untuk empat desa dihentikan pada tahap ke-3 atau triwulan III-2018 karena terindikasi adanya permasalahan pada administrasinya sehingga pihak Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan.

“56 desa itu mengalami cacat hukum karena Perda itu tidak melalui tahapan di DPRD dan register Perda itu adalah tentang Pertanggungjawaban APBD. Jadi memang tujuannya begitu,” jelasnya.

Menurutnya, pembentukan desa baru harus memiliki Peraturan Daerah sendiri dan tidak ditempelkan pada Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD.

“Kalau yang untuk baik-baik saja kan memang harusnya ada Perda sendiri. Ini ditempelkan dengan Perda tentang pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki basis datanya.

“Kami akan minta Kemendagri dan Kemendes memperbaiki data basenya. Kita tentu juga berharap agar DPD IV juga mengawasi di daerah masing-masing,” katanya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020