• Beranda
  • Berita
  • Bisa ganggu investasi, AEI minta kasus Jiwasraya diungkap tuntas

Bisa ganggu investasi, AEI minta kasus Jiwasraya diungkap tuntas

14 Januari 2020 19:09 WIB
Bisa ganggu investasi, AEI minta kasus Jiwasraya diungkap tuntas
Pimpinan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (14/1/2020) (Antara/Indra Arief Pribadi)
Wakil Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Bobby Gafur Umar meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum mengungkap tuntas seluruh oknum pelaku di industri keuangan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Persero.

Bobby di Gedung DPR Jakarta, Selasa, mengatakan kasus dugaan korupsi dan permainan investasi saham oleh Jiwasraya telah mengganggu iklim investasi di pasar modal dan dikhawatirkan menghambat investasi bagi emiten yang tidak terlibat.

"Sedikit banyak pasti ada gangguan ke iklim di pasar modal. Tapi perlu diingat, ini hanya segelintir saja (emiten)," kata Bobby.

Baca juga: Benny Tjokrosaputro ditetapkan tersangka kasus Jiwasraya

Bobby mengatakan pemerintah dan penegak hukum harus membuktikan penegakkan hukum yang adil, dengan mengungkap seluruh oknum yang terlibat.

"Pemerintah harus hati-hati tangani kasus ini, harus jelas dan terbuka. Karena kalau tidak, kepercayaan investor ke pasar bisa kabur semua," ujar dia.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkapkan kerugian sementara PT Asuransi Jiwasraya karena penurunan nilai produk reksadana saham mencapai Rp6,4 triliun dan ditambah kerugian pada investasi langsung ke saham sebesar Rp4 triliun.

Baca juga: KPK dukung Kejaksaan usut kasus Jiwasraya

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan terdapat dugaan sementara bahwa ada indikasi "kongkalikong" pemilihan instrumen investasi oleh manajemen Jiwasraya dan Manajer Investasi.

Hasil sementara audit BPK menyebutkan mayoritas dana premi dari produk asuransi dan investasi Jiwasraya yakni JS Saving Plan diinvestasikan di instrumen saham dan reksadana saham berkualitas rendah.

Jiwasraya juga, ujar Agung, berinvestasi di saham tanpa dasar data yang valid dan objektif.

"Jual beli saham dilakukan dengan pihak berafiliasi sehingga tidak mencerminkan saham yang sebenarnya," ujar Agung.

Kasus di Jiwasraya kini sedang disidik oleh Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa pada Selasa ini telah menetapkan Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas.
 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020