Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 di Surabaya mencatat pengaduan nasabah terhadap industri asuransi di wilayah setempat selama tahun 2019 didominasi nasabah Jiwasraya dan Bumiputera, dengan total jumlah yang masuk 174 laporan.Kalau di atas Rp500 juta, langsung kami arahkan untuk melapor ke jalur hukum atau ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, mengatakan 80 persen dari pengaduan mengenai asuransi yang masuk adalah pengaduan dari nasabah Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912.
"Itu laporan yang masuk ke Kantor OJK Surabaya saja. Belum termasuk kantor-kantor OJK yang lain, seperti di Malang, Jember, dan Kediri," kata Heru Cahyono.
Ia menjelaskan jenis pengaduan mayoritas terkait masalah pencairan klaim yang terlambat dan berbelit-belit. OJK, kata dia, telah menindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan itu kepada kedua perusahaan tersebut.
"Beberapa di antaranya ada yang sudah diselesaikan, ada juga yang masih dalam proses. Pihak asuransi menyatakan perlu memprioritaskan mana masalah yang perlu didahulukan. Karena, kan masalah yang dilaporkan nasabahnya banyak secara nasional," katanya.
Heru mengatakan belum bisa membeberkan berapa pengaduan yang telah diatasi serta berapa total nilai kerugian yang dilaporkan masyarakat.
"Yang jelas, kami berjanji untuk mengkomunikasikan dan mengawasi penyelesaian masalah klaim yang tertunda. Dari pihak asuransinya juga sedang berkoordinasi dengan kantor pusatnya dan kementerian terkait mengenai masalah keuangan perusahaan. OJK hanya menjembatani keluhan yang ada," kata Heru.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan OJK Regional 4 Jatim Eka Gonda Sukmana menambahkan pengaduan yang ditindaklanjuti OJK hanya pengaduan dari nasabah yang nilai kerugiannya maksimal Rp500 juta.
"Kalau di atas Rp500 juta, langsung kami arahkan untuk melapor ke jalur hukum, atau ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)," tuturnya.
Ia mengatakan sejauh ini belum ada pengaduan maupun permintaan informasi dari peserta Asabri. Di samping itu, kata Eka, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asabri, OJK bukan termasuk pengawas Asabri.
"Kami tetap fokus bekerja menengahi pengaduan kepada lembaga jasa keuangan yang memang diawasi OJK saja," katanya.
Baca juga: Eks Dirkeu Jiwasraya ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Bisa ganggu investasi, AEI minta kasus Jiwasraya diungkap tuntas
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020