Kepala Subbagian Humas Polres Rejang Lebong, AKP Tatar Insan, di Markas Polres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan, Ra diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya D (13) dalam kurun waktu tiga tahun belakangan.
Baca juga: Seorang bocah di Kotawaringin Timur dicabuli dua pria beristri
"Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka Ra terhadap anak tirinya itu dilakukan sejak tahun 2017 lalu sampai awal 2020 kemarin," ujar Insan.
Perbuatan Ra terhadap anak tirinya itu, tambah dia, sebanyak enam kali dan pencabulan empat kali, di mana korban ini terpaksa menuruti kemauan tersangka di bawah ancaman kekerasan.
Baca juga: Kasus pencabulan terhadap anak di Nagan Raya meningkat selama 2019
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Andi Kadesma menambahkan jika perbuatan itu dilakukan tersangka saat berada di pondok dalam kebun maupun saat berada di rumah mereka. Terakhir kali aksi itu dilakukan tersangka pada awal 2020 lalu, dan diketahui oleh istri tersangka yang tak lain ibu korban.
"Ibu korban yang mengetahui kejadian itu lalu menanyakan kepada anaknya tentang perbuatan yang sudah dilakukan tersangka dan diceritakan oleh korban jika itu sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir sehingga ibu korban melapor ke Polres Rejang Lebong," katanya.
Baca juga: Nurani Perempuan minta tersangka pencabulan anak dihukum maksimal
Tersangka sendiri langsung diamankan petugas Polres Rejang Lebong dan dijerat atas pelanggaran pasal 76d juncto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 35/2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
Sedangkan tersangka Ra, di hadapan wartawan mengaku jika perbuatan itu dilakukannya dengan mengancam korban dan juga menjanjikan akan membelikan sepeda motor. "Motornya sudah saya belikan, tapi masih di Selupu Rejang sehingga belum dikasihkan karena masih rusak," ujarnya.
Baca juga: Polda Jatim bekuk pelaku cabul terhadap enam anak
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020