Johan Anuar menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, Palembang lebih dari enam jam.
Baca juga: Polda Sumsel kembali agendakan pemanggilan wakil bupati OKU
Pemenuhan pemanggilan penyidik dilakukan setelah sebelumnya Johan Anuar melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja atas kejanggalan penetapan statusnya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Polda Sumsel.
Kuasa hukum Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar, Titis Rachmawati, menilai penetapan status tersangka kasus korupsi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terhadap kliennya itu cacat hukum.
"Apa yang diungkapkan saksi ahli dalam proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja beberapa hari lalu sudah jelas bahwa kasus yang disangkakan kepada klien kami tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Titis.
Kasus hukum yang menjerat Johan Anuar sudah berjalan lebih dari 3 tahun, menurut dia, terlihat jelas apa yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap kliennya banyak hal-hal yang melanggar prosedur.
Sebelum ditetapkan sebagai calon tersangka, pemohon tidak melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, tiba-tiba saja Johan Anuar ditetapkan menjadi tersangka.
"Ini aneh, bahkan terkesan lucu. Itulah sebabnya kami menilai penetapan sebagai tersangka terhadap klien kami adalah cacat hukum," kata Titis.
Meskipun cacat hukum, pihaknya menghargai keputusan pengadilan tidak mengabulkan gugatan kliennya dan berupaya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus untuk menjelaskan permasalahan korupsi yang disangkakan, ujar kuasa hukum.
Baca juga: Kapolda Sumsel berupaya menekan budaya koruptif
Sementara itu, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan bahwa pihaknya berupaya meningkatkan penanganan tindak pidana korupsi di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota yang telah berjalan cukup baik pada tahun 2019.
"Penanganan korupsi pada tahun 2019 cukup baik, ada 44 tersangka yang diamankan dengan uang negara yang diselamatkan dari tangan koruptor itu sebanyak Rp16 miliar," kata Rudi.
Untuk meningkatkan penangan kasus korupsi, pihaknya berupaya aktif menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan penyimpangan uang negara oleh pejabat pemerintah daerah setempat.
Mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan/pemakaman yang dilakukan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar, yang beberapa tahun sebelumnya sempat dihentikan (SP3), kini dibuka kembali setelah ditemukan bukti baru.
Kasus korupsi yang sempat terhenti penyidikannya meskipun sudah cukup lama, menurut Wakapolda, sepanjang bisa dibuka kembali dengan adanya bukti-bukti baru akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca juga: KPK dorong penertiban aset Rp155,4 miliar pencegahan korupsi di Sumsel
Baca juga: Kejati Sumsel tangkap DPO korupsi pembangunan gedung
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020