• Beranda
  • Berita
  • Rabu, DKPP lakukan pemeriksaan etik Wahyu Setiawan

Rabu, DKPP lakukan pemeriksaan etik Wahyu Setiawan

14 Januari 2020 20:40 WIB
Rabu, DKPP lakukan pemeriksaan etik Wahyu Setiawan
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa. (14/1/2020) (Imam Budilaksono)
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan lembaganya akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, yang diduga menerima suap dalam proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR.

"DKPP sudah memutuskan bahwa saudara WS memenuhi syarat dilakukan pemeriksaan kode etik. Kami putuskan untuk memanggil pihak-pihak terkait insya Allah besok (Rabu, 14/1) pukul 14.00 WIB akan kami lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS," kata Muhammad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan sesuai peraturan DKPP, dalam pemeriksaan etik itu pengadu yaitu KPU dan Bawaslu serta teradu yaitu Wahyu Setiawan, wajib hadir.

Menurut dia, DKPP sudah berkomunikasi dengan Pimpinan KPK terkait rencana menghadirkan Wahyu dalam pemeriksaan etik tersebut, apakah diperkenankan untuk membawa teradu ke DKPP.

Baca juga: Viryan: KPU siap hadir kalau dipanggil KPK
Baca juga: KPK bantah kecolongan Harun Masiku dalam OTT


"Saya mendapatkan laporan dari Sekretaris DKPP bahwa Ketua KPK akan memberikan konfirmasi, apakah DKPP diperkenankan membawa teradu ke DKPP atau seperti apa teknisnya," ujarnya.

Muhammad mengatakan terkait Wahyu yang telah mengundurkan diri merupakan hak yang bersangkutan secara administrasi kepada Presiden namun selama belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, maka Wahyu masih sebagai anggota KPU.

Baca juga: KPK geledah ruang kerja dan rumah dinas Wahyu Setiawan, sita dokumen

Dia menjelaskan, dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, alasan pergantian antarwaktu komisioner KPU hanya ada tiga yaitu meninggal dunia, tidak memenuhi syarat, dan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Salah satu alasan diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melanggar sumpah atau kode etik. Di sana DKPP akan menilai pelanggaran sumpah atau kode etik," katanya.

Dia mengatakan Putusan DKPP terkait persidangan etik akan dikirim kepada Presiden karena yang menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU dan pengganti antarwaktu.

Menurut dia, kalau sidang DKPP dilaksanakan Rabu (14/1) maka diperkirakan pekan ini lembaga sudah mengirimkan surat kepada Presiden terkait putusan DKPP.

Baca juga: Selama 8 jam, KPK geledah ruangan Wahyu Setiawan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020