Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan institusi penyelenggara pemilu itu siap hadir kalau dipanggil KPK terkait penuntasan kasus operasi tangkap tangan komisioner Wahyu Setiawan.
"Prinsipnya KPU siap. Bahkan, ketika proses penggeledahan kemarin kami temui, kita sampai tanya juga, masih ada lagi dokumen yang diperlukan yang belum ada?" kata Viryan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK geledah ruang kerja dan rumah dinas Wahyu Setiawan, sita dokumen
Baca juga: Petugas KPK datangi ruang kerja pimpinan KPU
Baca juga: Penyelidik KPK datangi kantor PDIP, Masinton sebut motif politik
KPU kata dia sepenuhnya sangat terbuka sejak awal kejadian OTT tersebut, dan tidak pernah menghalang-halangi proses penegakan hukum atas sangkaan korupsi yang dilakukan Wahyu Setiawan.
"Tapi kalau dikaitkan dengan misalnya apakah ada dugaan keterlibatan itu domainnya di KPK. Misalnya ada perkembangan lain, silakan kami siap untuk dimintai keterangan," katanya.
Kemudian, Viryan juga mengatakan KPK memiliki alat yang canggih untuk mengungkap kasus korupsi, seperti penyadapan, tentunya apa yang dilakukan seluruh komisioner terpantau oleh lembaga anti rasuah itu.
"Kami juga sadar misalnya HP kita disadap, bahkan sejak tahun lalu kita nggak ada masalah kita terus bekerja biasa saja. Dan buat kita selama kita bekerja biasa saja normal tidak ada hal ini, buat apa risih juga," ucapnya.
Baca juga: Politisi PDI-P anggap KPK hanya lakukan pekerjaan sirkus
Sebelumnya ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU siap membantu KPK dalam menuntaskan kasus tersebut, bahkan akan menyiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan oleh KPK terkait hal itu.
"Kita juga sudah sampaikan prinsipnya KPU terbuka, kooperatif, siap bekerjasama bilamana diperlukan klarifikasi informasi tambahan dokumen, nanti kita siap hadir dan sediakan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar waktu (PAW).
Baca juga: Arteria sesalkan penyelidik KPK tidak taat hukum
Baca juga: Pengamat: Kasus dugaan suap PAW bukan politisasi jatuhkan PDIP
Baca juga: Akademisi: Suap PAW bisa merugikan PDIP jelang pilkada
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020