Menteri BUMN Erick Thohir menilai tindakan tegas Kejaksaan Agung yang tidak pandang bulu dengan menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Jiwasraya telah mengembalikan kepercayaan publik.Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi
"Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi," ujar Erick dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
Erick juga menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini.
Baca juga: Eks direktur utama Jiwasraya ditetapkan tersangka kasus korupsi
"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," katanya.
Sebelumnya Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Baca juga: IAPI: Akuntan publik tak terlibat rekayasa laporan keuangan Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Baca juga: YLKI nilai Pansus Jiwasraya tidak jamin pengembalian uang nasabah
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020