"Nggak, enggak ada," kata Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan majelis hakim apakah maksud kata "siap mainkan" itu dalam konteks meminta suap atau untuk memuluskan rencana PAW Harun Masiku, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Wahyu Setiawan: Saya putuskan hadiri sidang DKPP meski sudah mundur
Baca juga: Seluruh komisioner Bawaslu hadiri sidang etik Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan mengatakan, kata tersebut menjadi salah tafsir, padahal yang dimaksudnya dari kata itu adalah siap untuk memproses surat secara ketentuan.
"Saya posisinya tidak ada di kantor (kiriman WA oke siap mainkan ke Agustiani Tio Fridelina) maksudnya (silahkan) dikirimkan ke KPU, suratnya diterima dan dikirimkan (secara prosedural), konteksnya bukan uang," kata dia.
Sebelum sidang, Wahyu Setiawan mengatakan tetap akan menghadiri sidang etik yang digelar DKPP meski sudah mundur dari jabatannya.
"Intinya saya menghormati DKPP saya punya niat baik untuk menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik tentu saya punya itikad baik meskipun per tanggal 10 Januari 2020 saya bukan lagi Anggota KPU RI," kata Wahyu Setiawan.
Sebelum memutuskan untuk menghadiri sidang etik DKPP itu, menurut Wahyu, dirinya sempat berdiskusi dengan penyidik KPK yang menangani kasusnya.
"Dan penyidik juga memberi kesempatan kepada saya, silahkan untuk hadir atau tidak hadir, tapi saya memilih untuk hadir," katanya.
Majelis dipimpin oleh Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, dengan tiga anggota. Sidang digelar di KPK karena pertimbangan keamanan.
Semua Komisioner Bawaslu sebagai pihak pengadu terlihat hadir, begitu juga dengan pihak terkait yakni Komisioner KPU, keenam komisioner hadir dalam sidang, selain itu juga ada pihak dari KPK.
Sebelumnya, pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar waktu (PAW).
Baca juga: Pakar: Perdebatan terkait OTT pada Wahyu Setiawan koreksi bagi KPK
Baca juga: Wapres Ma'ruf nilai UU KPK tidak lemahkan penindakan korupsi
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020