Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Indonesia Berseru mengharapkan pemerintah untuk terus mempertahankan usaha menuju ketahanan pangan meski rencana tersebut tidak tertulis secara eksplisit dalam rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.Pangan jika dalam periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo khusus menjadi hal strategis yang diperhatikan, kali ini pangan hanya masuk dalam memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas
"Pangan jika dalam periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo khusus menjadi hal strategis yang diperhatikan, kali ini pangan hanya masuk dalam memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas," kata koordinator nasional LSM Perkumpulan Indonesia Berseru Tejo Wahyu Jatmiko dalam diskusi yang dilakukan di Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam RPJMN 2020-2024 terdapat 7 agenda pembangunan dengan poin pertama adalah memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas.
Masalah pangan berada di bawah agenda tersebut dengan penjelasan harus dilakukan pengelolaan sumber daya ekonomi yang mencakup pemenuhan pangan dan pertanian serta pengelolaan kemaritiman, kelautan, dan perikanan, sumber daya air, sumber daya energi, serta kehutanan.
Hal tersebut, kata pegiat lingkungan itu, berbeda jauh dengan RPJMN 2015-2019 yang secara garis besar memprioritaskan kedaulatan pangan.
"Jadi dia lebih banyak sekarang bicara bagaimana mencukupi konsumsi tapi kemudian dari sisi produksi tidak disentuh," katanya.
Meski demikian, Tejp memuji rencana untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Dalam rancangan RPJMN 2020-2024, pemerintah mengakui adanya isu peningkatan kebutuhan pangan seiring dengan naiknya populasi penduduk sebesar 1,2 persen. Sementara di sisi lain ada permasalahan di produktivitas yang redah dan fluktuasi harga yang menyebabkan daya tawar petani masih rendah.
Meski impor beberapa pangan masih dibutuhkan, kata Tejo, untuk mengurangi hal tersebut pemerintah bisa mulai melakukan diversifikasi pangan yang sudah digaungkan dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, kata dia, hal itu merupakan salah satu cara untuk menuju swasembada beras dan sudah diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan.
Baca juga: Mentan sebut cadangan pangan cukup sampai panen 2020
Baca juga: Peneliti ingatkan ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan
Baca juga: Rektor IPB: Pertanian kunci atasi persoalan bangsa
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020