Perwakilan aksi Ojol Nusantara Bergerak dan Gerakan Aksi Roda Dua (GARDA) akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI untuk membahas secara khusus Undang- Undang (UU) Kemitraan bagi orang yang memilih menjadi pengemudi ojek daring.Kita bukan minta status pekerja, nantinya diharapkan bisa mengukuhkan dan memperjelas kemitraan
"Melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12. Ini sudah membuka arah payung hukum ojek online ini dibahas di DPR RI. Tanggal 9 Februari kita akan diundang bersama GARDA dari beberapa daerah untuk rapat pendapat dan menyampaikan pentingnya ojol untuk kepentingan ojol di seluruh Indonesia," kata perwakilan Ojol Nusantara Bergerak Fadel Balher di Kementerian Perhubungan, Rabu.
Pembahasan mengenai UU Kemitraan serta status transportasi ojek daring sudah tertunda selama 2 tahun sejak dijanjikan oleh Kementerian Perhubungan RI.
Oleh karena itu perwakilan ojek daring yang menanti kepastian hukum untuk kemitraannya dengan pihak aplikator menyambut baik undangan dari Kementerian Perhubungan RI.
Ketua GARDA Indonesia Igun Wicaksono menambahkan nantinya usulan- usulan tersebut diharapkan dapat mengukuhkan kemitraan antara pihak aplikator dengan para mitra pengemudi.
Baca juga: Pengemudi Ojol dan Kemenhub sepakat tarif dikembalikan ke provinsi
Baca juga: Peserta aksi Ojol Nusantara mulai datangi Kemenhub RI
Baca juga: Ini tuntutan peserta aksi Ojol Nusantara Bergerak
"Kita bukan minta status pekerja, nantinya diharapkan bisa mengukuhkan dan memperjelas kemitraan," kata Igun.
Igun mengatakan usulan yang nantinya akan disampaikan kepada DPR RI tentang status ojek online akan dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2021.
"Saat ini belum, tapi sudah ada agenda seperti itu menjadi proglegnas di tahun periode sampai 2020-2021," ujar Igun.
Sebelumnya, aksi Ojol Nusantara Bergerak menuntut dua tuntutan yaitu kejelasan UU Kemitraan serta evaluasi tarif ojek online yang tertunda selama hampir satu tahun bagi Kemenhub.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020