Proses hukum yang sudah berjalan agar tetap dilakukan secara objektif dan transparan
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhtarudin meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlibat dalam penyelesaian kasus yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, setelah DPR memutuskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya.
“Keterlibatan PPATK dalam kasus ini harus segera dilakukan,” kata Mukhtarudin melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu.
Dengan terbentuknya Panja Jiwasraya, menurut dia, akan dapat memetakan masalah dan penetapan solusi yang tepat untuk mengatasi kasus tersebut, terutama dalam hal pengembalian dana nasabah dan penyehatan perseroan.
Baca juga: Komisi VI DPR RI putuskan bentuk Panja Jiwasraya
“Proses hukum yang sudah berjalan agar tetap dilakukan secara objektif dan transparan. Bagi para tersangka di samping dikenakan undang-undang (UU) tindak pidana korupsi, juga harus dikenakan dengan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Mukhtarudin.
Sebagaimana diwartakan, rapat internal Komisi VI DPR RI yang digelar Rabu (15/1) memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya terkait kasus yang membelit BUMN PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Erick targetkan pembentukan holding Jiwasraya mulai Februari 2020
Selain Panja Jiwasraya, Komisi VI DPR juga membentuk Panja Perdagangan Komoditas dan Panja BUMN Energi.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Erick ingatkan BUMN asuransi hati-hati berinvestasi
Baca juga: Kemenkeu sebut kasus Jiwasraya tak akan berdampak sistemik
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020