Penyidik Polda Jatim telah memeriksa Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Maulidi Hilal, terkait keterlibatannya di investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi "MeMiles".Di beberapa item 'top up' promo, dia termasuk yang paling tinggi, yakni 'VIP', setornya Rp50 juta dan dapat Rp50 miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa Maulidi telah lima bulan bergabung dan mendapat beberapa reward.
"Di beberapa item top up promo, dia termasuk yang paling tinggi, yakni VIP, setornya Rp50 juta dan dapat Rp50 miliar," ujarnya.
Baca juga: Polda Jawa Timur bakal panggil 13 artis tambahan saksi kasus "MeMiles"
Dengan top up sebesar itu, kata dia, member "MeMiles" akan mendapatkan uang cukup besar dalam waktu singkat.
Selain itu, perwira dengan tiga melati di pundak itu menyebut Maulidi dalam akun media sosialnya selalu menyebut dirinya mendapatkan empat mobil meski nyatanya hanya dua mobil.
"Jadi, sistem ini lebih memainkan psikologi massa," ungkapnya.
Baca juga: Ello sebut sebagai korban investasi "MeMiles"
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim itu menambahkan, PT Kam and Kam juga kerap memerintahkan anggotanya untuk memberi testimoni yang berlebihan untuk menarik member lain.
Bahkan, lanjut dia, tak jarang membayar orang untuk mengatakan testimoni palsu.
"Ini cara dari 'MeMiles' untuk membuat member percaya bahwa dia sudah dapat. Ketika dia dapat disuruh ngomong. Bahkan, ada yang tidak dapat apa-apa dan dibayar untuk mengatakan dapat mobil Hammer," ujarnya.
Baca juga: Polda Jatim memeriksa pejabat Kemenkumham terkait investasi MeMiles
Baca juga: Kapolda Jatim: Eka Deli koordinator artis kasus investasi 'MeMiles'
Baca juga: Polda Jatim periksa Eka Deli selama 11 jam terkait investasi "MeMiles"
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020