"Karena memang warganya sudah tidak ada (tinggal di sana) dan akan direlokasi ke kawasan huntap (hunian tetap)," katanya dalam rapat evaluasi percepatan pembangunan huntap relokasi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi pascabencana 2018 di Aula Merah Putih, Markas Komando Resor Militer (Korem) 132/Tadulako di Palu, Rabu (15/1).
Menurut dia, wilayah Kelurahan Petobo sudah tidak layak menjadi kawasan permukiman penduduk meski sejumlah lokasi di kelurahan tersebut tidak terkena likuefaksi.
Apalagi, pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah terdampak bencana 2018 di Sulteng telah menetapkan Kelurahan Petobo dalam peta rawan bencana sebagai zona merah likuefaksi atau berpotensi tinggi dilanda likuefaksi kembali sehingga tidak boleh ditinggali.
"Saat ini kami juga sudah memerintahkan camat dan lurah untuk mendata siapa saja warga yang berdomisili di Petobo yang ingin pindah ke huntap atau tetap dibangunkan rumah di atas tanahnya di sana, ini sudah model huntap insitu, "ujarnya.
Baca juga: DPRD protes perjanjian tempati huntap Budha Tzu Chi hanya 10 tahun
Baca juga: Reasuransi MAIPARK gandeng peneliti petakan risiko bencana alam
Baca juga: DPRD minta Pemkot Palu selesaikan persoalan klaim lahan huntap Petobo
Ia mengaku tidak bisa memaksa pindah segelintir orang yang bersikeras tetap ingin tinggal di atas tanah miliknya yang merupakan bekas likuefaksi itu.
Meski begitu Pemkot Palu sudah memberikan imbauan dan peringatan kepada mereka.
"Saya sudah koordinasi dengan Kementerian PUPR dan kalau memang ada yang punya lahan di sana akan dibangunkan huntap insitu. Ini sementara jalan pendataan. Sudah Ada 55 jiwa yang ingin dibangunkan huntap insitu," ucapnya.
Kelurahan Petobo menjadi kawasan terparah diluluhkantahkan likuefaksi pada tahun 2018.
Ribuan jiwa meninggal akibat bencana di kawasan seluas sekitar 180 hektare tersebut.
Puluhan ribu jiwa yang tinggal di belasan ribu rumah di sana terpaksa harus pindah karena tempat tinggal mereka hancur dan tidak layak huni lagi, ditambah lagi kawasan itu masuk zona merah likuefaksi.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020