Kepala Kejari Mataram Yusuf yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti proses pelimpahan itu dengan menitipkan tersangka berinisial RA ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.
Baca juga: DPRD NTT: BUMDes hanya dinikmati kelompok kecil masyarakat
"Jadi hari ini penahanan yang bersangkutan kami lanjutkan di Lapas Mataram," kata Yusuf.
Untuk selanjutnya, kasus pungli yang terungkap dari hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) Polres Lombok Barat pada akhir Oktober 2019 itu masuk dalam pemberkasan dakwaan.
Baca juga: 15 kabupaten di NTT belum realisasikan dana desanya
"Dakwaannya sedang diproses, nanti kalau sudah siap, kami periksa lagi (berkas dakwaan), baru kami kirim ke pengadilan," ujarnya.
Tahap dua yang diserahterimakan dari Penyidik Polres Lombok Barat kepada penuntut umum itu berlangsung Kamis (16/1) siang di Kantor Kejari Mataram.
Baca juga: Desa didorong penuhi persyaratan sesuai UU, sebut Kemendagri
Tersangka beserta barang bukti hasil OTT berupa amplop putih bertuliskan Gili Gede Indah yang berisi uang tunai Rp3 juta dan telepon pintar milik tersangka turut dilimpahkan.
Kemudian ada juga sejumlah dokumen hasil penggeledahan di Kantor Camat Sekotong, salah satunya berisi surat rekomendasi yang menjadi syarat pencairan dana desa di Kecamatan Sekotong.
Usai proses administrasi pelimpahan tahap dua selesai, sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka yang merupakan kepala seksi (kasi) di Kantor Camat Sekotong ini langsung dibawa petugas dengan mobil tahanan ke Lapas Mataram.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020