Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginginkan kegiatan restocking atau penambahan stok ikan tangkapan untuk ditebarkan di perairan umum yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat diperbanyak.Kegiatan-kegiatan restocking dapat secara swadaya dilakukan oleh masyarakat melalui konsep CBF
"Kegiatan-kegiatan restocking dapat secara swadaya dilakukan oleh masyarakat melalui konsep CBF (Culture Based Fisheries atau budi daya perikanan berbasis alamiah)," kata Dirjen Perikanan Budi daya KKP Slamet Soebjakto di Jakarta, Kamis.
Ia mengemukakan contoh dari hal tersebut telah diterapkan di beberapa negara seperti Srilangka, Republik Rakyat China, dan India, yang terbukti mampu meningkatkan pendapatan masyarakat di sana.
Slamet mencontohkan di Srilangka setiap hasil tangkapan yang dilakukan dipungut semacam retribusi yang dilakukan oleh gabungan kelompok masyarakat nelayan atau pembudidaya di sana.
"Uang yang dikumpulkan nantinya bisa dibelikan benih ikan untuk restocking," ujar Slamet.
Untuk menjaga kesinambungan perikanan budi daya ini, lanjutnya, penting pula mengatur penggunaan alat tangkap di perairan tempat budi daya, dengan tujuan agar ikan berukuran kecil yang belum layak panen tidak ikut tertangkap.
KKP telah memberikan dukungan berupa restocking benih ikan di perairan umum. Dari tahun 2017 sampai Bulan September 2019 pemerintah, baik KKP maupun Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah telah melakukan restocking ikan di perairan umum sebanyak 130 juta ekor benih ikan untuk kelestarian lingkungan dan peningkatan produksi perikanan budi daya.
Baru-baru ini KKP melakukan penebaran 100 ribu ekor ikan nilem di Waduk Sempor Kebumen, di mana benih ikannya berasal dari produksi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi.
Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi penurunan hasil penangkapan ikan di perairan umum, baik secara secara kualitas dan kuantitas. Selain itu, adanya kesadaran bahwa perlunya pemanfaatan perairan umum buatan untuk pengembangan kegiatan perikanan berbasis budi daya.
Untuk diketahui, Perairan Umum Daratan (PUD) di Indonesia mempunyai luas 13,85 juta hektare yang terdiri dari 12 juta hektare sungai dan paparan banjiran, kemudian 1,8 juta hektar danau alam dan sekitar 0,05 juta hektar danau buatan dan waduk.
Baca juga: Edhy Prabowo sebut bakal fokus 3 hal, percepat budi daya perikanan
Baca juga: KKP siapkan unit pembenihan rakyat kembangkan budi daya
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020