"Harga pasir sangat tinggi. Seandainya dilegalkan, harganya bisa lebih murah," ujarnya di Tanjungpinang, Kamis.
Berdasarkan penelusuran Antara, harga pasir ilegal dengan ukuran tiga kubik Rp250.000. Pasir itu dibeli konsumen di lokasi pertambangan dengan menyewa truk sendiri.
Sementara harga pasir ilegal dengan ukuran tiga kubik yang dijual toko bangunan Rp460.000-Rp500.000. Pasir ini diantar ke tempat konsumen.
Suryono mengatakan biaya operasional untuk pertambangan pasir ilegal tidak sedikit. Pengusaha pasir tidak hanya menyiapkan modal usaha, melainkan juga mental.
"Kalau tidak ada pasir, tidak akan bisa membangun. Jadi ini juga hal yang perlu diperhatikan," ucapnya.
Baca juga: Tambang pasir ilegal merajalela di Bintan
Baca juga: Mendorong negara berantas pertambangan bauksit ilegal
Baca juga: Menelusuri pelaku pertambangan bauksit ilegal di Bintan
Ia mengatakan pembangunan perkantoran, ruko dan perumahan menggunakan pasir dari Bintan. Kebutuhan pasir di Bintan dan Tanjungpinang cukup tinggi, terutama untuk perumahan.
Karena itu, seharusnya pemerintah memberi solusi agar tidak ada lagi pertambangan pasir ilegal di Bintan. Pemerintah harus menyiapkan kawasan khusus untuk pertambangan pasir.
Harga pasir juga dapat diintervensi pemerintah sehingga bisa lebih murah dibanding sekarang. Harga pasir yang tinggi juga mempengaruhi harga rumah, harga batako, dan harga lainnya.
"Saya pikir ini tidak sulit, jangan biarkan pengusaha bekerja secara ilegal. Tetapkan kawasan khusus pertambangan pasir, kemudian masyarakat dapat bekerja dan pemerintah dapat menarik retribusi," katanya.
Pantauan Antara di lokasi pertambangan, sejumlah lokasi pertambangan pasir hari ini tutup. Penutupan pertambangan pasir di Galang Batang dan Teluk Bakau disebabkan pemberitaan di sejumlah media massa.
"Lagi panas. Setiap hari ada beritanya, tadi bos suruh kami tutup," ujarnya.
Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono mengatakan jumlah lokasi pertambangan pasir di Galang Batang mencapai 26 titik. Aktivitas pertambangan pasir terbesar di Teluk Bakau, Bintan. "Galang Batang maupun Teluk Bakau bukan kawasan pertambangan," ujarnya.
Berdasarkan data kecamatan, pemilik maupun penanggungjawab dalam aktivitas pertambangan pasir yakni Gonde, Maxi, Alex, Ferdi, Yohanes, Yoman, Yanti, Latif, Edison/Nas dan Riki Mitra.
Dari data tersebut, Riki Mitra memiliki lokasi pada tiga lokasi. Lokasi pertambangan terbesar di Teluk Bakau. "Ya, di Teluk Bakau lahannya cukup luas," ucapnya.*
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020