"Jangan sampai PPK dan PPS jadi mesin (tim sukses) calon. Untuk itu KPU harus selalu melakukan monitor dan mengantisipasi pelanggaran kode etik PPK dan PPS. Pilkada juga lebih berat, karena kedekatan calon dengan penyelenggara," kata Alfitra di Palangka Raya, Kamis.
Baca juga: Kasus Wahyu Setiawan, DKPP: Di Pilkada perlu dibangun lagi integritas
Baca juga: DKPP: Pimpinan KPU terkesan lakukan pembiaran tindakan Wahyu Setiawan
Baca juga: DKPP sebut sikap Wahyu Setiawan pengkhianatan terhadap demokrasi
PPK dan PPS selaku bagian dari garda terdepan penyelenggaraan pemilihan umum harus menjaga netralitasnya. Hal ini dalam rangka upaya menciptakan Pemilu yang jujur, adil, berkualitas dan sukses.
Menurut dia cara utama dalam mengatasi masih maraknya pelanggaran Pemilu dengan peningkatan profesionalitas dan menjaga integritas penyelenggara Pemilu.
"KPU dan Bawaslu juga harus sesering mungkin minum kopi bareng, makan durian bareng. Jalin komunikasi secara intens lakukan komunikasi setiap tahapan. Lebih baik bimbingan teknis bersama guna menghindari perbedaan penafsiran aturan," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat acara Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Hukum dan Kode Etik atau Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 yang digelar di salah satu hotel di Palangka Raya.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim menerangkan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya penyelenggara pemilu berbagi informasi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020.
Dia juga mengajak seluruh lapisan dan elemen masyarakat tak hanya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dalam pengawasan dan KPU dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada.
Pelaksanaan Pemilu juga menjadi tanggung jawab bersama karena akan menentukan arah program pembangunan daerah di masa mendatang sehingga semua pihak harus terlibat aktif menyukseskan hajatan demokrasi itu.
Baca juga: Pakar sebut kasus hukum Wahyu Setiawan mengarah penipuan
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020