Kami juga akan memaksimalkan upaya untuk penjaringan wajib pajak baru, misalnya dari usaha hotel termasuk dari usaha hotel virtual
Pajak Hotel diproyeksikan masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan daerah Kota Yogyakarta dari sektor pajak daerah pada tahun 2020 yaitu mencapai 36 persen dari total target pajak daerah.
“Pendapatan dari Pajak Hotel masih menjadi pendapatan terbesar dari 10 jenis pajak daerah yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta,” kata Kepala Badan Pengelokaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Jumat.
Baca juga: Pesanan kamar hotel di Berastagi dan Danau Toba naik menjelang Imlek
Pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan pendapatan dari 10 jenis pajak daerah sebesar Rp451,1 miliar, dengan pendapatan dari pajak hotel sebesar Rp165 miliar.
Total target pajak daerah pada 2020 tersebut meningkat dibanding target pada 2019 sebesar Rp425,38 miliar.
Sementara itu, pendapatan dari sembilan sektor pajak daerah lain yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp90 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp61 miliar.
Baca juga: PHRI Kalbar pastikan hunian hotel naik 50 persen lebih saat Imlek
Sedangkan Pajak Restoran Rp55 miliar, Pajak Hiburan Rp13 miliar, Pajak Reklame Rp7,8 miliar, Pajak Penerangan Jalan Umum Rp52 miliar, Pajak Parkir Rp4 miliar, Pajak Air Tanah Rp2,7 miliar, dan Pajak Sarang Burung Walet Rp6,5 juta.
Wasesa mengatakan, akan melakukan upaya untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak daerah di antaranya dengan terus memanfaatkan sistem e-SPTPD untuk empat jenis pajak daerah yaitu Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, dan Pajak Restoran.
Dengan pengisian e-SPTPD maka wajib pajak tidak perlu lagi datang ke loket untuk mengantre membayar pajak karena wajib pajak akan memperoleh nomor “billing” untuk membayar pajak sehingga pembayaran bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
“Kami juga akan memaksimalkan upaya untuk penjaringan wajib pajak baru, misalnya dari usaha hotel termasuk dari usaha hotel virtual,” katanya.
Baca juga: Yogyakarta siapkan regulasi untuk hotel virtual
Wasesa mengatakan, pelaku usaha virtual hotel yang melakukan usaha hotel secara online tetap bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, bahkan melalukan pengisian e-SPTPD.
“Yang penting memiliki NPWP daerah. Kalau belum punya NPWP daerah silahkan mendaftar. Berapapun omzet yang diperoleh dapat dilaporkan,” katanya.
Petugas BPKAD, lanjut Wasesa juga dimungkinkan datang ke pelaku usaha untuk penjaringan wajib pajak baru termasuk melakukan sosialisasi terkait pengurusan berbagai izin usaha. “Jika belum berizin maka harus diurus dulu,” katanya.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta: Belum ada pengajuan izin bangun hotel bintang empat
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020