"Kami masih berkoordinasi terus-menerus dan tim juga terus mencari tentang keberadaan dari tersangka HAR. Kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Tim hukum PDIP serahkan surat laporan ke Dewas KPK
Baca juga: Ketua KPU sebut tak pernah hubungi Harun Masiku
"Adapun informasi yang kami terima yang bersangkutan ada di dalam negeri merupakan info yang sangat berharga bagi kami dan tentunya kami tetap untuk sementara ini berpedoman pada keterangan imigrasi menyatakan yang bersangkutan ada di luar negeri dan belum ada catatan yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali pun menyatakan sampai saat ini belum ada tim khusus yang dibentuk untuk mencari keberadaan Harun.
"Terkait dengan itu, tentu ini 'kan penyidik merupakan tim, tim dari satuan tugas penyidik. Jadi, kami tidak akan bentuk itu tetapi dari tim penyidik yang kemudian langsung bekerja untuk mencari dengan bantuan Polri untuk mencari dan menangkap keberadaan dari HAR," ucap Ali.
Namun, kata dia, KPK tetap mengimbau Harun untuk segera menyerahkan diri.
"Sekali lagi mengimbau juga kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan," katanya menegaskan.
Menurut dia, selain merugikan yang bersangkutan karena tidak bisa menerangkan secara utuh secara lengkap tentang perkara yang disangkakan, juga nanti pada proses persidangan juga tentunya dipertimbangkan sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan.
Baca juga: KPK proses surat permintaan bantuan Polri terkait DPO tersangka HAR
Baca juga: KPK menggeledah apartemen milik Harun Masiku
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.
Sebagai penerima, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR PDIP asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020