"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin. Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalau sudah ada tersangka," kata Koordinator Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta.
Baca juga: Tim hukum PDIP sambangi gedung KPK minta bertemu dewas
Hal tersebut dikatakan Wayan Sudirta usai bertemu dengan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, ia pun menyinggung soal rencana penggeledahan di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1).
"Ketika 9 Januari ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta lihat hanya dikibas-kibaskan," kata Wayan.
Baca juga: KPK: Izin penggeledahan Kantor PDI Perjuangan dari Dewas belum turun
Ia pun mempertanyakan apakah betul surat penggeledahan tersebut sudah mendapatkan izin dari Dewas KPK sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Betul tidak itu surat izin, kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-udang korupsi sampai KPK sudah pasti bukan surat izin penggeledahan karena pada hari itu pagi itu pukul 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," kata Wayan.
Baca juga: Dewas KPK punya waktu 1X24 jam berikan izin geledah
Pihaknya juga meminta kepada Dewas KPK untuk memeriksa orang-orang yang saat itu berencana untuk menggeledah kantor PDIP.
"Dengan penjelasan itu kami minta diperiksa yang tiga mobil itu terutama yang pegang surat, periksa. Ini melanggar aturan apa tidak? Kalau menurut kami, kalau betul surat penggeledahan itu berarti perlu diperdalam kenapa bisa begitu? Tetapi sekali lagi penyidikan sama penyelidikan sangat lah berbeda, pada saat itu jam 6.00 WIB masih penyelidikan," tuturnya.
Ia pun meminta agar laporan yang disampaikannya itu betul-betul diproses oleh Dewan Pengawas KPK.
"Kalau ada bersalah harus ditindak demi KPK, demi rakyat Indonesia yang ingin memberantas korupsi. Kalau yang ada di dalam KPK berantas korupsi juga boleh tetapi jangan mengaku memberantas korupsi tetapi menyalahgunakan aturan. Jangan menegakkan aturan untuk memberantas korupsi dengan cara melanggar aturan itu sendiri," ujar Wayan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020