Komisi IX DPR RI berencana membentuk tim kecil yang dibutuhkan dalam rangka mengkaji berbagai permasalahan yang terdapat di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja guna menjawab berbagai keresahan serikat buruh terhadap Omnibus Law tersebut.Karena ada keresahan dari para serikat kerja, kami di Komisi IX sepakat akan membentuk tim kecil guna membahas draf
"Karena ada keresahan dari para serikat kerja, kami di Komisi IX sepakat akan membentuk tim kecil guna membahas draf bersama dengan serikat buruh," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: "Omnibus law" bakal revisi 1.244 pasal undang-undang
Menurut Emanuel Melkiades, sampai saat ini pihaknya masih belum memegang draf dari Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang merupakan inisiatif dari pemerintah.
Politisi Golkar itu menegaskan bahwa posisi Komisi IX DPR RI akan selalu berpihak pada kepentingan buruh dan tidak ingin RUU tersebut hanya menguntungkan kepentingan perusahaan saja.
Ia memaparkan bahwa tim kecil tersebut ke depannya akan menampung berbagai aspirasi atau keinginan kalangan buruh yang kemudian bakal disampaikan dalam rapat kerja dengan pemerintah.
Sebelumnya, Peneliti Institute For Development of Economics and Finance Media Wahyudi Askar menyampaikan bahwa omnibus law merupakan momentum untuk menciptakan kebijakan inovatif sebagai upaya mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.
"Memang tidak mudah menemukan fomulasi aturan pengembangan UMKM di Indonesia. Namun demikian setidaknya ada beberapa elemen yang harus ditangkap oleh omnibus law," kata Media lewat diskusi online Indef di Jakarta, Rabu (15/1).
Adapun elemen-elemen tersebut yaitu penyederhanaan prosedur administrasi, reformasi pajak yang terukur, membangun hubungan kolaboratif antara pelaku UMKM dan masyarakat, serta penggunaan teknologi digital untuk mengurangi beban administrasi.
Beberapa tahun terakhir pemerintah sudah mulai membangun regulasi untuk mengurangi beban adminsitrasi bagi pelaku usaha start up atau rintisan, dan penyederhanaan perizinan. Namun, hal itu dinilai belum cukup mampu mengurai benang kusut regulasi UMKM di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dalam pengembangan investasi harus memberikan perlindungan kuat bagi pekerja atau buruh.
"Di dada kami ada buruh. Kita fokus pada penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pelindungan serta kesejahteraan pekerja dalam omnibus law," kata Ida Fauziyah yang juga membuka ruang dialog dengan berdiskusi perwakilan serikat buruh mengenai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Menaker menjelaskan, salah satu isi pembahasan omnibus law adalah pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dipastikan mendapatkan hak dan pelindungan yang sama dengan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Hak tersebut antara lain hak atas upah, jaminan sosial, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja. "Jadi tidak benar, habis kontrak tidak ada kompensasi bagi pekerja," kata Ida.
Baca juga: Prolegnas disahkan, pemerintah masukkan Supres Omnibus Law
Baca juga: Omnibus law diminta berpihak kepada pengusaha kecil
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020