• Beranda
  • Berita
  • F-PPP: RUU Omnibus Law jangan hanya aspek investasi

F-PPP: RUU Omnibus Law jangan hanya aspek investasi

17 Januari 2020 12:30 WIB
F-PPP: RUU Omnibus Law jangan hanya aspek investasi
Anggota DPR RI Ahmad Baidowi (kiri) saat bedah buku karyanya "Pilkada Serentak, Catatan dari Senayan" di Sleman, Yogyakarta. ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto/pri.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk Omnibus Law yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, jangan hanya memikirkan aspek investasi saja.

"Jangan hanya memikirkan aspek investasi tapi mengorbankan manusianya atau tenaga kerjanya," kata Baidowi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Komisi IX DPR RI bentuk tim kaji Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja

Baca juga: Golkar harap seluruh pihak bersinergi dukung Omnibus Law

Baca juga: Sandi nilai omnibus law dorong perekonomian lebih baik


Dia mengatakan F-PPP setuju kalau Omnibus Law bertujuan untuk memperlancar investasi dan perekonomian namun harus berkeadilan bagi para tenaga kerja.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, meskipun pemerintah menyebut RUU Omnibus Law sebagai super prioritas namun belum tentu pembahasannya cepat dan segera disahkan menjadi UU.

Baidowi menilai cepat atau lambat pembahasannya, bergantung dari komunikasi dan kesepahaman antara pemerintah dan DPR RI.

"Sebenarnya di ketentuan UU tidak ada istilah super prioritas, yang ada hanya prioritas, paling yang membedakan hanya urutannya saja," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) bersama Menteri Hukum dan HAM, serta DPD RI pada Kamis (16/1) menyetujui 50 Rancangan Undang-Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

"Pada prinsipnya 50 RUU sudah ditetapkan masuk Prolegnas prioritas 2020," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker bersama Menkumham dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).

Dia mengatakan dari 9 fraksi, sebanyak 6 fraksi menyatakan bulat mendukung dan tiga fraksi setuju dengan memberikan catatan yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, dan Fraksi Partai NasDem.

Dari 50 RUU tersebut, terdapat dua RUU yang masuk Omnibus Law dan menjadi prioritas untuk dibahas segera yaitu RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan dua Surat Presiden (Surpres) tentang Omnibus Law, setelah Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 disahkan DPR.

"Mudah-mudahan bisa segera disahkan, dan saya dengar pekan depan yaitu Selasa (20/1), DPR melaksanakan Paripurna. Kalau itu diserahkan maka pemerintah akan memasukan dua Surpres tentang Omibus Law," kata Yassona usai Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan Omnibus Law tersebut yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan yang ditargetkan selesai dalam waktu 100 hari kerja.

Yassona berharap akhir pekan ini draft dan naskah akademik RUU Omnibus Law sudah sempurna sehingga paling tidak sudah menjadi draf RUU yang nanti mendapatkan persetujuan menjadi UU.

Baca juga: Presiden Jokowi minta "omnibus law" selesai sebelum 100 hari kerja

Baca juga: Presiden Jokowi tantang DPR selesaikan revisi 79 UU dalam 100 hari

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020