• Beranda
  • Berita
  • Kirim Tim hukum ke Dewan Pers, PDIP bukan ancam kebebasan pers

Kirim Tim hukum ke Dewan Pers, PDIP bukan ancam kebebasan pers

17 Januari 2020 13:30 WIB
Kirim Tim hukum ke Dewan Pers, PDIP bukan ancam kebebasan pers
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15-1-2020). DPP PDIP membentuk tim hukum untuk merespons kasus dugaan suap yang menyeret anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.
Langkah tim hukum PDI Perjuangan menemui pimpinan Dewan Pers di Jakarta, Jumat, bukan hendak mengancam kebebasan pers, melainkan partai ini ingin kualitas jurnalistik Indonesia tetap terjaga.

Juru Bicara PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan bahwa PDIP merasa prihatin dengan sejumlah tone pemberitaan terkait dengan kasus dugaan suap kepada anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

"Itulah sebabnya tim hukum PDI Perjuangan ditugaskan untuk beraudiensi dan berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait dengan pembingkaian atau framing media sekaligus dialog dan masukan," kata Andreas Hugo Pareira dalam keterangan tertulisnya.

Tim hukum PDIP, kata dia, dikomandoi I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera.

Baca juga: KPK akan panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Baca juga: Koalisi desak KPK usut bocornya sprinlidik kasus Wahyu Setiawan

Baca juga: KPK panggil Harun Masiku sebagai tersangka


Menurut dia, niatan dari PDIP adalah memastikan agar kualitas demokrasi tetap terjaga sekaligus menjaga hak publik memperoleh informasi yang benar sesuai dengan fakta.

"Kualitas demokrasi kita harus terjaga. Tidak hanya PDIP, publik pun dirugikan atas pemberitaan yang bersifat tendensius ini. Sepertinya kaidah jurnalistik diabaikan," kata Andreas.

Ia menambahkan bahwa PDIP menilai ada kesan penggiringan opini bahwa partainya, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sudah pasti bersalah menyangkut kasus itu.

Sejumlah media massa tertentu dianggap melakukannya lewat pemberitaan.

"Jadi, langkah tim hukum ini untuk mencari masukan sejauh mana prinsip-prinsip jurnalistik dilanggar atau diabaikan media," katanya menegaskan.

Anggota DPR itu mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan hasil konsultasi dan dialog ini sebelum tim hukum PDIP mempertimbangkan putusan atau langkah selanjutnya atas sejumlah media massa.

Baca juga: KPK terus koordinasi cari keberadaan Harun Masiku

Baca juga: Surat pemberhentian Wahyu Setiawan dari KPU sudah diterima Setneg


"Apa pun langkah yang akan diambil tim hukum PDIP, konsultasi dengan Dewan Pers ini jadi pintu masuk. Akan tetapi, kami tegaskan PDIP tidak sedang mengancam kebebasan pers," katanya menekankan.

PDIP mendukung kebebasan pers. Kebebasan pers yang menghormati prinsip-prinsip jurnalistik.

"Hari-hari ini PDIP merasa dihakimi oleh media tertentu. Sebagai contoh cuitan Andi Arief. Ada beberapa media tertentu yang langsung memuat cuitan tersebut sebagai berita tanpa menanyakan dari mana atau bocoran dari siapa Andi Arief menerima informasi hal tersebut," kata Andreas.

Baca juga: OTT KPK dikaitkan soal PAW, Hasto: PAW tak ada negosiasi

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020