Itu bagian dari perbaikan dari Kementerian BUMN
Belakangan ini, saham-saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi pembicaraan di sejumlah kalangan.
Hal itu menyusul kisruh yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang asuransi, yakni PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Nilai investasi Jiwasraya dan Asabri mengalami penurunan cukup dalam. Disebut-sebut, kedua asuransi BUMN itu cenderung menempatkan investasinya di "saham gorengan".
Istilah "saham gorengan" seringkali digunakan oleh publik terhadap saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi tapi tidak didukung oleh fundamental dan informasi yang memadai.
Saham gorengan merujuk saham lapis ketiga (small-cap stocks) yang harganya memang murah, namun memiliki risiko yang sangat tinggi karena perubahan harga yang sangat cepat.
Investasi di saham gorengan memang cukup menggiurkan dan menjanjikan keuntungan yang tinggi. Namun di sisi lain, juga memiliki risiko tinggi.
"High risk, high return", begitu investor pasar modal menyebutnya.
Dalam penanganan kisruh yang terjadi di BUMN bidang asuransi itu, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Disebutkan, Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, dua persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Sementara Asabri, sekitar dua per tiga sahamnya kini harganya berada di bawah harga saat penawaran umum perdana (initial publik offering/IPO).
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia per 13 Januari 2020, dari saham yang dimiliki Asabri di atas lima persen, sebanyak delapan dari 13 saham tersebut lebih rendah dari harga saat IPO.
Dari delapan saham tersebut, empat di antaranya termasuk dalam saham gocap alias saham yang mentok di harga terendah di bursa yaitu Rp50 per saham.
Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja dalam keterangan resminya, Senin (13/1), menyatakan, sehubungan dengan kondisi pasar modal di Indonesia, terdapat beberapa penurunan nilai investasi Asabri yang sifatnya sementara.
Namun demikian, manajemen Asabri mengaku memiliki mitigasi untuk merecovery penurunan tersebut.
Baca juga: BEI tegaskan akan terus tindak "saham gorengan" sesuai aturan
GCG
Menteri BUMN Erick Thohir telah menekankan pentingnya "good corporate governance" (GCG) atau tata kelola pemerintahan yang baik.
"Itu yang dari awal saya tekankan bahwa apa sih tugas utama saya, menegakkan kembali GCG, ya bagian dari 'stick and carrot', kalau yang namanya bagus kita kasih 'reward', kalau yang tidak bagus dibersihkan, harus copot. Itu bagian dari perbaikan dari Kementerian BUMN," ucap Erick.
Erick pun kembali mengulangi pentingnya akhlak dalam kepemimpinan di BUMN.
"Kalau kita simpulkan dari Jiwasraya, Garuda, itu ujungnya apa? GCG-nya kan? Makanya dari awal saya katakan ingin selalu punya leader di BUMN itu apa yang nomor satu? Akhlak. Kedua loyalitas, dan ketiga 'team work', ini proses yang saya rasa akan terus berlanjut. Untuk semua pimpinan yang tidak menerapkan ini akan terkena, pasti. Apakah itu dicopot, tapi kasusnya hukum akan terus diproses," jelas Erick.
Erick juga mengingatkan agar perusahaan-perusahaan BUMN untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan investasi pada saham-saham agar kasus yang terjadi saat ini tidak terulang.
Jaga kualitas produk
BEI merupakan penyedia infrastruktur untuk mendukung terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien serta mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Ibarat pasar atau mal, BEI merupakan pengelolanya, tenant atau toko di dalamnya merupakan Perusahaan Sekuritas. Barang yang diperdagangkan diantaranya saham, obligasi, exchange trade fund (ETF). Dan pembelinya adalah para investor.
Namun demikian, BEI sebagai pengelola seyogyanya harus dapat menjaga kualitas produk yang diperdagangkan agar investor, baik ritel maupun institusi tidak terjebak dalam produk yang tidak sesuai dengan kondisi pasar.
BEI juga harus lebih selektif, tidak hanya mengejar kuantitas dalam menerima perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya melalui IPO.
Sebagai salah satu otoritas pasar modal, Bursa dituntut dapat menyeimbangkan antara jumlah dan kualitas perusahaan yang sahamnya tercatat di BEI.
Agar investor tidak terjebak dalam saham gorengan, BEI memang sudah memiliki sejumlah aturan, salah satunya pengumuman terhadap pergerakan saham yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA) sebagai peringatan bagi para investor.
"Sekali bursa keluarkan UMA, itu mengingatkan kepada para investor untuk hati-hati," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman.
Bursa juga memberikan notasi khusus dibelakang kode emiten untuk dicermati oleh investor sehingga dapat lebih waspada.
Namun di sisi lain, keputusan investasi merupakan sepenuhnya kebijakan investor dalam memilih investasinya.
Maka itu, investor harus membekali diri dengan pengetahuan mengenai investasi baik analisis fundamental maupun teknikal agar tidak terjebak pada "saham gorengan".
Ketersediaan informasi di situs bursa juga dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mengambil keputusan dalam melakukan transaksi saham.
"Membeli saham adalah membeli sebuah bisnis. Artinya, kita harus menganalisis bisnisnya, bukan sekadar pergerakan harga sahamnya", demikian Warren Buffet, seorang investor kawakan asal Amerika Serikat.
Baca juga: BUMN: Saham "gorengan" penyebab Jiwasraya defisit likuiditas
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020