Bawaslu sambangi Kementerian Dalam Negeri untuk mengkoordinasikan soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020.
"Kita sampaikan (ke Mendagri) pertama terkait upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan soal netralitas ASN dan netralitas pejabat di daerah. Jadi kemarin misalnya ketentuan di Undang-undang pilkada ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Bawaslu: Mulai 8 Januari petahana tidak boleh mutasi pejabat
Bawaslu menurut dia sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke seluruh daerah untuk tidak melakukan mutasi pejabat dengan batas akhirnya 8 Januari 2020.
Bagi daerah yang ingin melakukan mutasi setelah 8 Januari 2020 maka kepala daerah petahana harus mendapatkan izin dari Kemendagri.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar tidak terjadi mutasi yang diduga mempengaruhi netralitas ASN.
Sementara itu, Pelaksana tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar mengatakan ada beberapa hal yang akan dilakukan untuk mencegah ASN tidak netral dalam Pilkada.
Dari sisi petahana, yakni dengan memberikan penekanan bahwa mereka bisa didiskualifikasi oleh karena membuat aparatur sipil negara tidak netral.
Kemudian, menurut Bahtiar dari sisi ASN, aturan juga sudah melarang adanya mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tidak boleh melakukan mutasi.
"Kecuali izin Menteri Dalam Negeri, nah tentu izin Mendagri akan selektif," ujarnya.
Pemilihan kepala daerah serentak 2020 akan digelar di 270 daerah, atau pada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Baca juga: Suharso Monoarfa tekankan calon kepala daerah tak cari untung
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020