"Menurut pengakuan korban, dosen itu melakukan pelecehan seksual di salah satu toilet yang ada di kampus tersebut saat ada acara kampus," katanya di Padang, Jumat.
Baca juga: Gubernur minta oknum dosen UPR dihukum jika lakukan pelecehan seks
Ia mengatakan, kasus ini terjadi pada 10 Desember 2019 dan muncul setelah korban memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian.
Menurut dia, mahasiswi tersebut melapor kepada Polda Sumatera Barat dan laporan korban diterima pada tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.
"Tindakan pelecehan dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi ini bermula dari kegiatan mahasiswa," katanya.
Baca juga: Kasus pencemaran nama baik dosen Unsyiah segera ke pengadilan
Menurut dia, dari keterangan korban sesuai laporan. Awalnya adanya kegiatan mahasiswa dan terlapor yaitu oknum dosen meminta sesuatu yang panas-panas, kemudian membawa pelapor ke dapur yang berada di lantai dua
Ketika oknum dosen dan mahasiswi berada di dapur itu. Oknum terlapor dosen langsung menarik korban ke dalam toilet.
Baca juga: Wagub dukung langkah universitas berhentikan dosen LGBT
Kemudian terjadilah tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen tersebut dan korban sempat dikunci di dalam toilet
Ia mengatakan kasus dan laporan korban akan ditindaklanjuti.
Laporan yang masuk akan diteruskan ke bagian yang berwenang dalam kasus pelecehan seksual yang akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Ia mengatakan, pihaknya menindaklanjuti pemanggilan terhadap saksi korban akan dilakukan, termasuk terhadap terlapor untuk dimintai keterangan.
"Kami minta bersabar, karena ini kasus asusila. Kami pasti akan menindaklanjuti laporan korban," tuturnya.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020