Pemerintah akan memberikan perlindungan tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).para karyawan yang terkena PHK akan tetap mendapat jaminan sosial lain yang di luar JKP seperti jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan hal tersebut di atur dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sedang dirancang oleh pemerintah.
“Prinsipnya kami tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Kemudian pekerja yang kena PHK tadi tetap dapat kompensasi PHK,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Komisi IX DPR RI bentuk tim kaji Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja
Susiwijono menegaskan JKP tidak akan menghilangkan atau menggantikan kompensasi yang harus diterima oleh pekerja sesuai dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“JKP tidak me-replace atau menggantikan jaminan sosial yang lain. Ini tambahan baru dari pemerintah yang gunanya untuk melindungi pekerja yang kena PHK tadi jadi kami pikirkan betul,” ujarnya.
Ia mengatakan para karyawan yang terkena PHK akan tetap mendapat jaminan sosial lain yang di luar JKP seperti jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
“JKP tidak menghapuskan jaminan sosial lain,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa manfaat yang dapat diterima oleh karyawan korban PHK melalui JKP adalah berupa uang tunai atau cash benefit, pelatihan vokasi, dan akses terhadap pekerjaan baru.
“Bisa cash benefit misalkan untuk yang terkena PHK nanti untuk sekian bulan ditanggung transportasinya, atau vocational training jadi kita latih lagi kompetensinya supaya nambah dan mudah mencari pekerjaan baru,” jelasnya.
Baca juga: BP Jamsostek dukung pemerintah wujudkan jaminan pekerja ter-PHK
Tak hanya itu, Susiwijono menuturkan JKP tidak akan memberikan beban kepada karyawan seperti dengan menarik iuran tambahan dari penghasilan mereka sehingga semuanya ditanggung oleh pemerintah.
“JKP tidak menambahkan iuran bagi perusahaan jadi nambah manfaat tapi tidak menambah iuran,” katanya.
Ia menyebutkan penerima manfaat dari JKP nantinya bukan hanya berasal dari pekerja tetap, melainkan juga para pekerja kontrak.
“JKP ini tidak hanya kita berikan kepada pegawai tetap, pekerja kontrak pun juga dapat karena mereka harus mendapat hak dan perlindungan yang sama,” katanya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020