Bamsoet menilai kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya dan PT ASABRI cukup telak menggambarkan kelemahan dan kekurangan yang melekat pada institusi penegak hukum dan instrumen pengawas jasa keuangan di dalam negeri.
"Saya prihatin karena kejahatan korporasi yang diotaki pimpinan manajemen kedua BUMN itu baru bisa diungkap saat ini. Sangat disayangkan karena pengungkapan kedua kasus dugaan korupsi itu bukan oleh inisiatif maupun kerja penegak hukum, melainkan oleh Pemerintah," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, durasi kejahatan korporasi itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan indikator kejahatan atau penyimpangan investasi dana publik itu pun telah diperkuat oleh laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun lalu.
Baca juga: Presiden Jokowi: Jiwasraya sakit sejak lama, beri waktu untuk sembuh
Baca juga: Kejagung geledah dua kantor perusahaan investasi
Menurut dia, sudah bertahun-tahun indikator kejahatan itu mengemuka di ruang publik, khususnya pada komunitas pasar modal. Namun, disesalkan penegak hukum dan instrumen pengawas jasa keuangan tidak segera bertindak melakukan pencegahan atau penindakan.
"Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak 2006 dengan merekayasa akuntansi. Sejak 2015 Jiwasraya menjual produk tabungan dengan tingkat bunga sangat tinggi, di atas bunga deposito dan obligasi," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menilai hasil jualan produk tabungan itu diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana kualitas rendah yang mengakibatkan terjadinya negative spread.
Jiwasraya per 2017, kata dia, diketahui merekayasa laporan keuangan, yakni mengaku untung padahal rugi karena kekurangan pencadangan Rp7,7 triliun.
Semua indikator yang menggambarkan ketidakwajaran ini, menurut Bamsoet, pasti bertebaran di ruang publik dan menjadi bahan obrolan para manajer investasi. Misalnya, pertanyaan tentang mengapa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak segera bertindak.
"Ini mestinya menjadi informasi berharga bagi penegak hukum untuk mencermati modus kejahatan korporasi itu," katanya.
Baca juga: Luhut usul pelaku kasus Jiwasraya dimiskinkan
Bamsoet juga menyesalkan informasi berharga tentang kejahatan korporasi itu tidak direspons sebagaimana seharusnya oleh penegak hukum maupun instrumen pengawas seperti OJK.
Guna mencegah berulangnya kejahatan serupa di kemudian hari, kata Bamsoet, semua institusi penegak hukum meningkatkan kapabilitas dan kompetensi memahami kejahatan korporasi.
"Kalau kejahatan korporasi seperti ini tidak segera direspons pada waktunya oleh mekanisme pengawasan dan sistem hukum, bisa muncul kesan adanya pembiaran oleh penegak hukum dan instrumen pengawasan," katanya.
Ia khawatir kalau kesan pembiaran itu muncul maka hancur iklim investasi di Indonesia karena ambruknya kepercayaan investor, baik asing maupun lokal.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020