"Kami tangkap pada Jumat 17 Januari, sekira pukul 18.00," kata Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Muktiono di Balikpapan, Senin.
Saat ditangkap, Ad sedang naik skuter matic dan membawa kopor warna cokelat tua yang ditaruh di bagian depan. Polisi menghalangi jalannya dan dia pun tidak berkutik.
"Kami amankan tanpa perlawanan," lanjut Kapolda Muktiono.
Di dalam koper didapati lima bungkus plastik besar bubuk berwarna putih. Setiap bungkus beratnya 2 kg.
Ad mengakui menerima barang itu dari seseorang di Terminal Sungai Kunjang, yang datang menggunakan mobil. Setelah barang berpindah tangan, si kurir dengan mobil segera menghilang.
Menurut pengakuan Ad dan penelusuran polisi, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Samarinda, Balikpapan, dan ke seberang, ke Sulawesi Selatan.
"Asalnya dari Tawau, Sabah, Malaysia," kata Kapolda.
Dari Tawau sabu dibawa menyeberang masuk Indonesia ke daratan Kalimantan dengan kapal atau perahu. Setelah itu dilanjutkan dengan moda transportasi darat hingga sampai Samarinda hingga Balikpapan. Setelah itu baru menyeberang ke Sulawesi.
"Syukurlah kita bisa tegah di sini," kata Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Polisi Ahmad Shaury.
Sebelumnya, ungkap Kombes Shaury, selama dua minggu polisi mengintai Ad. "Kami akan terus kembangkan kasusnya," lanjut Shaury.
Ad mengaku baru pertama kali ini menjadi kurir narkoba. Ia dijanjikan upah Rp100 juta seandainya barang itu bisa sampai ke tujuan.
Pengungkapan pada pekan ketiga Januari ini menjadi yang ketiga oleh Polda Kaltim. Awal pekan kedua lampau, polisi terpaksa menembak mati Tahang, 26 tahun, juga di Samarinda karena berusaha merebut senjata petugas dan melarikan diri. Pemuda ini diduga bagian dari jaringan narkoba internasional. Polisi menemukan 3,7 kg sabu-sabu dari tangannya berikut sejumlah peralatan jual belinya.
Baca juga: Pengunjung hotel bawa sabu ditangkap
Baca juga: Polda Kaltim andalkan teknologi dan personel Babinsa pantau titik api
Baca juga: Polisi tangkap penanam ganja rumahan di Balikpapan
Baca juga: 23 polisi terlibat narkoba dan desersi dipecat di Kaltim
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020