• Beranda
  • Berita
  • Soal Omnibus Law, elemen buruh teringat aturan "outsourcing"

Soal Omnibus Law, elemen buruh teringat aturan "outsourcing"

20 Januari 2020 16:39 WIB
Soal Omnibus Law, elemen buruh teringat aturan "outsourcing"
Sekretaris Jenderal DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz saat ditemui ANTARA sewaktu demo buruh di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)

​​​​​​Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan kasus Omnibus Law mengingatkan mereka pada aturan tenaga kerja alih daya (outsourcing).

"Tahun 2003, ketika pemerintah mengeluarkan aturan outsourcing, semua Serikat Pekerja menolak. Apa argumentasinya, kami jelaskan," kata Riden ketika ditemui ANTARA saat demo buruh di depan Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Di dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memang tidak terdapat istilah outsourcing secara spesifik.

Namun dalam Pasal 64 UU 13/2003 yang menyatakan “penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain”, saat ini di kalangan masyarakat awam (khususnya pengusaha), disebut dengan istilah alih daya, atau alih daya tenaga kerja dari luar (outsource), yang misi-nya adalah adanya perlakuan yang sama (dalam syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban) di tempat kerja yang sama, walau berbeda entitasnya.

Riden menjelaskan kalau pekerja berstatus seperti itu, yang dulu pernah ditentang oleh Serikat Pekerja, maka pekerja akan kehilangan hak-haknya memperoleh kesejahteraan pekerja umumnya, di antaranya sebagai berikut:

1. Upah tidak jelas
2. Waktu bekerja tidak jelas
3. Tidak mendapatkan tunjangan hari raya dan tunjangan kesejahteraan lainnya

"Tapi pemerintah tetap memaksakan. Apa faktanya sekarang, anda cek. Silakan tanya kepada mereka yang bekerja dengan status outsourcing," kata Riden.

Merespons desakan pemerintah membuat Omnibus Law, Riden menjelaskan juga ada kekhawatiran Omnibus Law digiring kepada kepentingan-kepentingan pemilik modal demi meningkatkan investasi.

Karena itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) turun berdemonstrasi secara serentak di 22 Provinsi untuk meminta agar RUU Omnibus Law bisa dikawal bersama oleh elemen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Di antaranya ada yang berdemo di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Bengkulu, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, mereka semua kata Riden turun dengan membawa isu yang sama.

"Kami menuntut agar kami dilibatkan, kalau bicara Konfederasi ada 8 (organisasi serikat pekerja), tapi secara federasi serikat pekerja saya rasa banyak sekali, hampir puluhan. Kami tadi diterima oleh Pimpinan DPR RI, ada Bapak Sufmi Dasco (Wakil Ketua DPR RI). Mereka mengatakan delapan ini akan dilibatkan semua," kata Riden.

Baca juga: Enam alasan serikat pekerja tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Baca juga: Menkumham dorong Ditjen AHU tingkatkan kemudahan berusaha

Baca juga: F-NasDem: RUU Omnibus Law harus perhatikan aspirasi masyarakat

Baca juga: Omnibus Law bukan untuk permudah Tenaga Kerja Asing ke Indonesia

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020