• Beranda
  • Berita
  • Omnibus Law bukan untuk permudah Tenaga Kerja Asing ke Indonesia

Omnibus Law bukan untuk permudah Tenaga Kerja Asing ke Indonesia

17 Januari 2020 21:49 WIB
Omnibus Law bukan untuk permudah Tenaga Kerja Asing ke Indonesia
Razia tenaga kerja asing. (Foto Antarabengkulu.com/Boyke LW)
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan untuk mempermudah tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia.

Menurut dia tidak semua TKA dapat dengan mudah untuk masuk ke Indonesia sebab hanya yang memiliki keahlian saja yang akan diberikan izin.

"Itu yang dipahami oleh beberapa pihak dengan mengatakan bahwa Omnibus Law memudahkan asing masuk. Padahal yang kita mau permudah adalah TKA ahli untuk kondisi tertentu,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat.

Ia mencontohkan, ada suatu pabrik tekstil besar yang secara mendadak mesinnya mati lalu pemerintah mendatangkan teknisi asing karena hanya dia yang bisa membetulkan.

Jika mengikuti peraturan yang masih ada maka pengurusan izin untuk TKA sangat rumit sehingga mesin perusahaan tekstil tersebut dapat mati lebih lama dan akan merugikan perusahaan beserta pegawainya.

“Perusahaannya rugi dan pekerjanya juga rugi karena enggak bisa kerja mesinnya mati,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia memastikan isu yang beredar di tengah masyarakat terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan memudahkan tenaga asing masuk ke Indonesia tidak sepenuhnya benar.

“Jangan disalahpahami bahwa Omnibus Law memudahkan asing masuk. Isu yang kita permudah adalah TKA dengan keahlian tertentu untuk kondisi tertentu. Semoga jelas,” katanya.

Sebelumnya pada Jumat (27/12/2019), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkhawatirkan dampak omnibus law kluster ketenagakerjaan yang berkenaan dengan upah, pesangon, tenaga kerja asing, dan jaminan sosial terhadap nasib para buruh.

"Isi omnibus law tersebut sangat merugikan buruh. Antara lain pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA (tenaga kerja asing) buruh kasar, penggunaan outsourcing (alih daya) yang masif, jam kerja yang fleksibel, termasuk upah bulanan diubah menjadi upah per jam,” katanya.


Baca juga: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja rampung pekan depan
Baca juga: Pemerintah berikan JKP untuk lindungi pekerja kena PHK
Baca juga: Pemerintah pastikan upah minimum pekerja tak turun

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020