"PTPN V mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas dan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang melakukan pembakaran lahan, tidak terkecuali pihak yang bertanggungjawab pada kejadian karhutla," kata Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN V, Bambang Budi Santoso di Pekanbaru, Senin.
Baca juga: Polres Siak amankan karyawan BUMN diduga pembakar lahan
Baca juga: Polisi: Tersangka Karhutla di Riau bertambah jadi 12 orang
Baca juga: Karhutla Riau jerat sembilan tersangka
Ia mengatakan hal tersebut menanggapi salah seorang pegawai bernama Pekan Situmorang karyawan BUMN tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan di Siak.
Menurut Bambang, pembakaran lahan yang dilakukan karyawan tersebut bukan di lahan PTPN V maupun plasma, melainkan lahan milik pribadi karyawan yang tidak terkait dengan perusahaan.
"Ditetapkannya karyawan PTPN V sebagai tersangka oleh Polres Siak, dikarenakan melakukan pembakaran lahan miliknya pribadi pada 14 Januari 2020, dan bukan karena peristiwa Karhutla yang terjadi masif pada 2019," ujarnya.
Ia mengatakan manajemen PTPN V menyesalkan pembakaran lahan tersebut, karena SOP pengelolan kebun PTPN V tidak pernah menggunakan cara dengan membakar lahan.
Humas Polres Siak, Bripka Dedek, menjelaskan lahan yang dibakar merupakan milik Pekan Situmorang, yang berlokasi di Dusun Maju Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib.
"Tersangka awalnya membakar tunggul dan ranting kering di pinggir lahan sawit miliknya. Setelah beberapa menit, api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih satu hektare," ujar Dedek.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020