"HR diduga sebagai pemilik narkoba tersebut dan saat ini masih kami lakukan pengejaran," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto Sik di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, pemilik benda laknat yang masih dalam pengejaran ini masuk dalam jaringan narkoba internasional yang mana meliputi Malaysia, Sumatera, Jawa Timur dan Kalimantan.
"Dari rangkaian pengungkapan narkoba dengan berat 32,6 kg itu diketahui para pelaku yang tertangkap maupun yang masih buron masuk dalam jaringan narkoba internasional," kata perwira menengah Polri itu.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap tangkapan besar dengan sitaan 32,6 kilogram narkotika hingga memecahkan rekor tangkapan di daerah itu sebelumnya pernah menyita narkoba seberat 20 kilogram sabu-sabu pada Juli 2018.
"Kami sangat apresiasi dan penghargaan luar biasa kepada Kapolda Kalsel dan jajaran atas pengungkapan besar jaringan internasional ini. Alhamdulillah narkoba ini tidak jadi beredar," kata Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor di Banjarmasin.
Hal itu disampaikan gubernur saat menghadiri jumpa pers pengungkapan narkoba dengan tersangka berinisial SA yang digelar di Mapolda Kalsel.
Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu mengaku tak bisa membayangkan jika narkoba yang disita sampai beredar, karena betapa banyak korban yang menderita diracuninya.
"Estimasi polisi dari total barang bukti ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 237.119 orang terhindar dari penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Dia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama habis-habisan membumihanguskan narkoba di Bumi Lambung Mangkurat.
Karena menurut dia, aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Peran yang bisa dilakukan warga antara lain upaya pencegahan guna memastikan anggota keluarga dan lingkungan sekitarnya tidak terpapar narkoba.
"Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan sangat berguna bagi polisi. Silahkan siapa pun mengetahui ada indikasi peredaran atau penggunaan narkoba, laporkan ke polisi atau juga BNN. Jangan dibiarkan kalau benar-benar kita peduli keselamatan masa depan generasi penerus bangsa," pungkasnya.
Sementara Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani memastikan upaya pemberantasan narkoba terus berjalan. Dia mengungkapkan jika anggotanya siang malam bekerja tanpa kenal lelah guna menekan peredaran.
"Di samping menangkapi para pengedarnya, tentu upaya pencegahan juga terus kami dorong, sehingga pengguna dapat berkurang. Karena diketahui selama ada permintaan, jaringan pengedar akan terus berupaya memasok barang haram ini. Mari bagi yang sudah terpapar sebagai pecandu agar segera menjalani rehabilitasi di BNN secara gratis biar sembuh," tutur jenderal bintang dua itu.
Untuk kronologis pengungkapan, dilanjutkan lagi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di mana dia menjelaskan, tersangka SA ditangkap pada Sabtu (18/1) pukul 14.45 WITA di Jalan Pembangunan 1 Kelurahan Belitung Selatan, Kota Banjarmasin saat melakukan transaksi narkotika.
Kemudian Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggeledahan ke rumah kontrakannya di Jalan Rawasari VII Banjarmasin hingga ditemukan total barang bukti narkotika sebanyak 32.615,48 gram.
Barang bukti terdiri dari sabu-sabu 26,3 kilogram, pil sabu-sabu 19.900 butir, sabu-sabu jenis Yaba 2,1 kilogram, kapsul ekstasi 600 butir, pil ekstasi 9.143 butir serta serbuk ekstasi seberat 505 gram.
"Tersangka berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan. Barang dari jaringan Malaysia yang dibawa melalui jalur laut ke Sumatera transit ke Subabaya hingga sampai ke Banjarmasin lewat pelabuhan," papar Wisnu.
Dari hasil temuan bukti transaksi yang direkap pemuda 28 tahun kelahiran Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut itu, pada tahun 2018 ada 212 kilogram narkotika terjual, kemudian 2019 ada 389 kilogram.
"Jadi total sekitar 600 kilogram beredar sepanjang dua tahun terakhir. Sementara yang berhasil kita ungkap hanya 10 persennya saja," pungkas Wisnu.
Selain dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati, tersangka juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai aset yang disita Rp2 miliar.
Baca juga: Polda Kalsel pecahkan rekor tangkapan terbesar 32,6 Kg narkotika
Baca juga: Polda Kalsel ringkus pasangan suami istri simpan 370,39 gram narkotika
Baca juga: Jaringan pengedar narkoba kerap libatkan ibu rumah tangga
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020