• Beranda
  • Berita
  • Kapolres beberkan modus peredaran minuman beralkohol oplosan di Jakut

Kapolres beberkan modus peredaran minuman beralkohol oplosan di Jakut

20 Januari 2020 19:58 WIB
Kapolres beberkan modus peredaran minuman beralkohol oplosan di Jakut
Tiga tersangka peredaran minuman beralkohol oplosan dengan berbagai merek impor yang dihadirkan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/1/2020). (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung membeberkan modus 
peredaran minuman beralkohol oplosan berbagai merek impor di Jakarta Utara, Senin.

"Tiga tersangka, yakni JN, MAP dan DC, masing-masing memiliki peran dalam kasus itu," kata Reynold kepada wartawan di Mapolres Tanjung Priok, Senin.

Tersangka JN bertugas menjual minuman beralkohol oplosan kepada masyarakat umum melalui sosial media WhatsApp (WA)

Satu botol minuman dijual seharga Rp210 ribu. Dalam satu botol, JN mendapatkan keuntungan rata-rata sebesar Rp60 ribu.

Pengembangan dari penangkapan JN ditemukan MAP yang bertugas membuat minuman oplosan itu di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

MAP membuat minuman oplosan itu dengan modal botol kosong, alkohol 90 persen dan perasa. MAP mendapatkan keterampilan itu dari DC yang bertugas menyiapkan botol minuman bekas.

Baca juga: Polres Tanjung Priok ungkap peredaran minuman beralkohol oplosan
Baca juga: Polres musnahkan ribuan botol miras dan oplosan


Dua botol minuman oplosan dibuat dengan modal Rp155 ribu. Dalam satu botol, MAP mendapatkan keuntungan rata-rata sebesar Rp100 ribu.

DC merupakan tersangka dengan tugas mengumpulkan botol bekas minuman. DC membeli dari pengumpul sebesar Rp15 ribu dan menjual kembali kepada MAP sebesar Rp30 ribu. DC mendapatkan keuntungan Rp15 ribu setiap botolnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya minuman beralkohol oplosan produksi impor.

Para pelaku dikenakan pasal 62 junto pasal 8 ayat 1, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 142 junto pasal 91 ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 204 ayat 1 dan pasal 386 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Yusri.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020