"Saya mau ketemu Jaksa Agung besok lusa (Rabu, 22/1)," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Pada Selasa (16/1), Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
Dalam pertemuan itu, merujuk hasil Rapat Paripurna DPR tahun 2001, ia menyebut bahwa tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat, seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Namun, Mahfud mengaku belum mendengar secara langsung pernyataan Jaksa Agung sehingga perlu bertemu langsung untuk membahas persoalan itu.
"Wah saya belum dengar tuh (pernyataan Jaksa Agung), nanti saya tanya dulu. Kan memang ada kriteria ya pelanggaran HAM berat, oleh sebab itu saya belum tahu apa yang dimaksud karena pelanggaran HAM berat itu memang ada dua toh, ada kejahatan kemanusiaan, ada genosida itu yang standar," tutur Mahfud menambahkan.
Mahfud juga akan mencari cara untuk menyelesaikan persoalan Tragedi Semanggi I dan II meski terjadi perbedaan pandangan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Komnas HAM.
"Nantilah, saya mau diskusi dulu dengan Pak Jaksa Agung dan Komnas HAM. Inikan sejak dulu selalu beda Kejaksaan dan Komnas HAM. Nanti saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya," kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1).
Sebelumnya Amnesty International Indonesia menyatakan pernyataan Jaksa Agung itu bertentangan dengan temuan Komnas HAM.
Komnas telah menyerahkan laporan penyelidikan pro-justitia kepada Kejaksaan Agung, dengan temuan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan benar-benar terjadi dan merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc, yang tidak pernah terlaksana.
Pada 2018, dalam pertemuan dengan Komnas HAM, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintahannya akan memastikan pelaku pelanggaran HAM berat akan diadili.
Tragedi Semanggi I dan II terjadi sepanjang aksi protes mahasiswa di bulan November 1998 dan September 1999 setelah kejatuhan Soeharto.
Sebanyak 17 warga sipil tewas dan 109 lainnya terluka dalam insiden Semanggi I, sementara dalam tragedi Semanggi II, 11 warga sipil tewas dan 217 lainnya menjadi korban luka.
Sejumlah polisi dan tentara diadili akibat insiden penembakan itu, namun banyak pihak mengklaim pengadilan terhadap mereka gagal memenuhi keadilan bagi para korban dan gagal mengungkap dalang di balik penembakan.
Baca juga: Komisi III pertanyakan sikap Kejaksaan terkait kasus Semanggi 1-2
Baca juga: Alumni Trisakti yakin Jokowi selesaikan kasus Semanggi
Baca juga: Keluarga korban Tragedi Semanggi menagih janji
Baca juga: Mahasiswa desak Kejagung proses penyidikan kasus HAM
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020