"Ada waktu enam bulan sebelum Pergub 142/2019 diberlakukan, sosialisasi perlu dilakukan terutama di pasar rakyat," kata Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Isnawa Adji dalam diskusi grup terarah (FGD) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin.
Pergub Nomor 142 Tahun 2019 mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Iswana mengatakan, Pergub 142/2019 membahas agar para pelaku usaha yang disebutkan dalam pergub untuk tidak lagi memakai kantong plastik sekali pakai.
"Kita upayakan bulan Februari penyediaan kantong ramah lingkungan sudah dibudayakan," kata Isnawa.
Baca juga: DLH DKI yakin kebijakan pelarangan kantong plastik bisa sesukses HBKB
Ia mengatakan, sebelum batas waktu diberlakukan Pergub 142/2019 pada Juli 2020 mendatang, perlu dilakukan sosialisasi secara intensif.
Menurut dia, waktu enam bulan cukup untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar Pergub 142/2019 terealisasi.
"Sangat cukup kalau semuanya bergerak. Akan sangat tidak cukup kalau pemerintah saja, artinya harus ramai-ramai," katanya.
Menurut Isnawa, setelah peraturan tersebut berlaku akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan pergub tersebut.
Ada tahapan dalam menjatuhkan sanksi, mulai dari tertulis satu, dua dan tiga, hingga pencabutan izin usaha bila tidak mengindahkan surat teguran dan juga ada denda.
"Sanksi ada tahapannya, Dinas LH sudah merangkul pengusaha ritel dan semua pihak yang sejak dulu sudah digelar FGD supaya tidak kaget kalau plastik dikurangi," kata Isnawa.
Baca juga: Soal Pergub larangan kantong plastik di Jakarta, ini tanggapan peritel
Isnawa menambahkan, dalam pengelolaan sampah setiap wali kota di Jakarta memiliki kebijakan strategis daerah (jakstrada) masing-masing.
Wali Kota Jakarta Selatan memiliki jakstrada yakni pengelolaan sampah di angka 22 persen dari total sampah yang ada.
Jumlah sampah di Jakarta Selatan 1.200 ton per hari. Jika 22 persen yang dikelola artinya ada sekitar 300-400 ton sampah.
"Bagaimana upaya pemerintah kota untuk mengurangi sampah itu. Salah satunya membuat bank sampah, mengajak memilah sampah dan sosialisasi Pergub 142 itu, " kata Isnawa.
Kasi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati menambahkan,
Pergub 142 Tahun 2019 dibuat dalam rangka mengurangi sampah secara keseluruhan di Jakarta. Salah satunya sampah plastik.
"Selain itu ada kewajiban penggunaan kantong ramah lingkungan, karena pengurangan sampah secara keseluruhan," kata Rahmawati.
Sebagai langkah awal sosialisasi pengurangan sampah plastik, akan dilakukan "pilot project" pengurangan sampah plastik di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan.
Baca juga: Asosiasi Pusat Belanja minta aturan kantong ramah lingkungan direvisi
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020