"Langsung saja lapor ke polisi. Kalau ada pemukulan, polisi 'kan bisa langsung menangkap saja. Itu 'kan siapa pun kalau dipukul kena pidana," kata Hendry ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Menurut Hendry, perusahaan media yang jurnalisnya mendapat kekerasan harus mendampingi korban, apalagi korban merupakan karyawan di media tersebut.
Baca juga: Dewan Pers sebut kasus pengancaman wartawan pakai UU Pers
Baca juga: Datangi Dewan Pers, kuasa hukum PDIP konsultasi berita soal OTT Wahyu
Baca juga: Kirim Tim hukum ke Dewan Pers, PDIP bukan ancam kebebasan pers
Sementara terhadap pelaku, Hendry mempertanyakan mengapa pemukulan bisa sampai terjadi. Seharusnya, jika karena pemberitaan, pelaku bisa menggunakan hak jawabnya untuk dimuat di media yang bersangkutan.
"Begini, kalau tidak terima pemberitaan, seharusnya dia menuntut hak jawab. Jangan ragu-ragu," ujar Hendry.
Kalau Dewan Pers, kata dia, akan menanggapi jika hak jawab tersebut tidak diproses media yang bersangkutan.
"Oleh karena itu, jika ada berita merugikan seseorang, seharusnya langsung meminta hak jawab sambil ditembuskan ke Dewan Pers," ujar Hendry.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020