• Beranda
  • Berita
  • Buntut kasus Jiwasraya, Komisi XI bentuk Panja Pengawas Jasa Keuangan

Buntut kasus Jiwasraya, Komisi XI bentuk Panja Pengawas Jasa Keuangan

21 Januari 2020 12:29 WIB
Buntut kasus Jiwasraya, Komisi XI bentuk Panja Pengawas Jasa Keuangan
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto (kiri) bersama Wakil Ketua Eriko Sotarduga (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang pembentukan Panitia kerja pengawasan kinerja industri jasa keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama.

Permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan

Komisi XI DPR, Selasa, memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan, yang dalam waktu dekat akan membahas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya Persero, AJB Bumiputera 1912, PT Asabri Persero dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam jumpa pers di Jakarta, mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi tertutup dengan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Hasilnya, kata Dito, Komisi XI menilai untuk perlu membuat panja guna mengedepankan kepentingan nasabah dan mengungkap akar permasalahan yang terjadi di industri jasa keuangan.

Baca juga: Komisi III bentuk Panja terkait Jiwasraya


"Permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan. Permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya," ujarnya.

Menurut Dito, dari hasil kajian sementara, penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah tata kelola perusahaan dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar yang berakibat inefisiensi terhadap perusahaan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Baca juga: Puan menilai opsi pembentukan Pansus Jiwasraya tunggu proses di Panja


Menurut dia, dampak dari permasalahan keuangan atau likuiditas yang dialami oleh beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah di Indonesia terhadap industri jasa keuangan. Dia menilai kondisi tersebut tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat mengganggu target perekonomian nasional.

"Komisi XI DPR RI dalam rapat internal pada 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan," ujar politikus Partai Golkar itu.

Baca juga: Komisi VI DPR RI putuskan bentuk Panja Jiwasraya


Dito mengatakan Komisi XI akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan yang dilakukan OJK. Komisi XI juga disebut sedang mengkaji untuk merevisi Undang Undang OJK guna meningkatkan pengawasan tata kelola industri jasa keuangan.

Dari Panja, kata Dito, Komisi XI juga dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada, sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif.

"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Dito.

Baca juga: Pimpinan DPR rekomendasikan bentuk Panja Jiwasraya


 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020