Komisi XI DPR menjelaskan bentuk panitia kerja (panja) akan diprioritaskan untuk menghasilkan solusi-solusi dalam memenuhi hak-hak nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero).Tujuan kami adalah Jiwasraya ini nasabahnya bisa dapatkan haknya sesuai dengan yang mereka keluarkan
Selain hak pemegang polis, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto di Jakarta, Selasa, menyebutkan fokus Panja juga untuk meneliti kualitas pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri jasa keuangan selama ini.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat bahwa marilah kita hadapi dengan tenang dan tidak khawatir, karena kami sudah bicara dengan komisi VI DPR yang membidangi BUMN untuk sepakat menyelamatkan uang nasabah," ujar dia.
Dito mengatakan pihaknya akan segera memulai panja yang diberi nama panja industri jasa keuangan itu. Selain terhadap Jiwasraya, panja juga akan mengungkap kasus tata kelola keuangan yang menimpa AJB Bumiputera 1912, PT Asabri Persero, PT Taspen Persero, dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Dito menargetkan proses pembahasan di panja dapat selesai tidak lebih dari satu tahun.
Selain Komisi XI, panja mengenai Jiwasraya juga telah dibentuk oleh Komisi VI yang membidangi BUMN dan Komisi III yang membidangi hukum. Dia berjanji koordinasi lintas komisi akan digencarkan agar pembahasan Jiwasraya tidak tumpang tindih di setiap komisi.
"Jangan sampai overlap dan jangan membebani stakeholder dalam menjalankan tugasnya. Tujuan kami adalah Jiwasraya ini nasabahnya bisa dapatkan haknya sesuai dengan yang mereka keluarkan," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sutarduga mengatakan pihaknya akan mengkaji seluruh aspek pengawasan yang dilakukan OJK terhadap industri jasa keuangan. Panja juga akan menelisik apakah terjadi pembiaran masalah keuangan di Jiwasraya karena buruknya tata kelola dan investasi jeblok di Jiwasraya sudah terjadi sejak 2006.
"Ada yang bilang sudah terjadi sejak 1998, ada yang bilang sejak 2006, kami ingin tahu jangan sampai ada pembiaran. Dan ini jadi pelajaran ke depannya," ujarnya.
Baca juga: PPATK telusuri aliran dana kasus Jiwasraya
Baca juga: Buntut kasus Jiwasraya, Komisi XI bentuk Panja Pengawas Jasa Keuangan
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020