Bareskrim ciduk dua kurir sabu 70 kg

21 Januari 2020 14:11 WIB
Bareskrim ciduk dua kurir sabu 70 kg
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah) dan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar (kedua kiri) saat konferensi pers pengungkapan sabu seberat 70 kg asal Malaysia. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Tim Bareskrim menyelidiki dan diketahui paket sabu sampai di Bagan Siapi-api, Riau melalui jalur laut, akan dikirim dengan jasa ekspedisi menuju Jakarta melalui jalur darat

Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang menjadi kurir 70 kg narkoba jenis sabu asal Malaysia.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman narkoba dari Malaysia melalui jalur laut.

"Tim Bareskrim menyelidiki dan diketahui paket sabu sampai di Bagan Siapi-api, Riau melalui jalur laut, akan dikirim dengan jasa ekspedisi menuju Jakarta melalui jalur darat," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polisi sergap kurir narkoba, sita 10 kg sabu-sabu

Paket sabu tersebut disamarkan dengan ikan asin dan kopi untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menangkap tersangka DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) di parkiran Ruko Sepatan Mas, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/1).

Dua tersangka merupakan warga Tangerang yang berperan sebagai kurir. Saat ditangkap, DN dan SB membawa dua kardus sabu seberat 45 kg.

Selanjutnya penyidik menggeledah tempat tinggal tersangka di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kota Tangerang, Banten. Di rumah yang dijadikan gudang tersebut ditemukan sabu seberat 25 kg, dua dus ikan asin dan satu dus kopi bubuk.
Baca juga: Polda Jatim buru bandar sabu jaringan internasional


Sementara untuk mengejar pemasok barang haram tersebut Polri terus berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia.

"Polri akan terus berkoordinasi dengan PDRM untuk setiap informasi intelijen dan fakta hukum yang ditemukan dalam ungkap kasus narkoba yang melibatkan kepentingan kedua negara," tuturnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka DN dan SB dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal subsider yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Petugas Bandara SIM gagalkan penyelundupan dua kilogram sabu-sabu

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020