• Beranda
  • Berita
  • Revisi UU Angkutan Jalan, DPR akan buat aturan angkutan daring

Revisi UU Angkutan Jalan, DPR akan buat aturan angkutan daring

21 Januari 2020 17:00 WIB
Revisi UU Angkutan Jalan, DPR akan buat aturan angkutan daring
Ketua Komisi V DPR Lasarus ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia di Jakarta, Selasa (21/1/2020). ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta.

revisi ini kita akan sekalian memasukkan yang mengatur tentang angkutan daring

Ketua Komisi V DPR Lasarus menyampaikan DPR akan merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana salah satu poin yang rencananya akan direvisi adalah memasukkan aturan terkait angkutan daring (online)  ke dalam UU tersebut.

“UU ini mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, di mana pada revisi ini kita akan sekalian memasukkan yang mengatur tentang angkutan daring,” kata Lasarus di Jakarta, Selasa.

Lasarus meminta pihak pengemudi transportasi daring atau ojek online untuk melakukan kajian terkait hal tersebut dan menyampaikannya secara resmi ke Komisi V DPR.

Baca juga: Aturan ojek online bisa meminimalkan perang tarif antarpengelola

Dalam hal ini, Lasarus menyampaikan bahwa Komisi V DPR juga tengah melakukan kajian akademik terkait aspek-aspek apa saja yang akan diatur dalam revisi UU tersebut, termasuk pasal-pasal yang akan direvisi.

Beberapa hal yang dikaji untuk dimasukkan dalam UU tersebut yakni tentang pendapatan, pengaturan pajak, termasuk hubungan kerja.

Baca juga: Kemenhub tegaskan ojek bukan angkutan umum meski diatur

Komisi V DPR juga akan mengundang perusahaan yang menaungi transportasi online, di antaranya GoJek dan Grab untuk mendengar aspirasi dan meminta masukan serta kajian untuk memasukkan aturan transportasi online dalam revisi UU Nomor 28 Tahun 2009.

“Kami pasti akan mengundang aplikator untuk mendapat masukan dan kajian, agar lebih komprehensif. Ini kan menyangkut banyak pihak, pengemudi, aplikator, dan masyarakat. Ini harus kita atur semua,” ungkap Lasarus.

Baca juga: Kemenhub akan keluarkan aturan ojek daring

Saat ini, pengajuan revisi UU itu sudah berada di Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk didorong ke paripurna. Apabila sudah ditetapkan di paripurna bahwa UU tersebut akan direvisi, maka pimpinan DPR akan membuat surat ke presiden. Kemudian, DPR menunggu surat presiden untuk menunjuk kementerian mana yang akan membahas revisi UU itu bersama DPR.

“Maka saat itulah UU revisinya akan mulai dibahas. Kami pastikan tahun 2020 pengaturan tentang angkutan daring ini segera akan kita masukkan dalam revisi UU itu,” ujar Lasarus.

Baca juga: Mulai 2 September, ojek daring berlakukan tarif sesuai aturan
Baca juga: Pengamat prediksikan isu angkutan daring akan ramaikan debat kedua

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020