• Beranda
  • Berita
  • Mensos: Masyarakat jangan tergoda modus penipuan Keraton Sejagat

Mensos: Masyarakat jangan tergoda modus penipuan Keraton Sejagat

21 Januari 2020 17:18 WIB
Mensos: Masyarakat jangan tergoda modus penipuan Keraton Sejagat
Mensos Juliari Batubara dalam acara Penandatangan Nota Kesepahaman Kemensos dengan Pemprov Kaltara di Kemensos, Jakarta, Selasa (21/1/2020). ANTARA/Katriana/am.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara meminta masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang lebih besar terkait modus penipuan yang dilakukan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.

"Ingatkan masyarakat untuk tidak tergoda mendapatkan keuntungan dalam waktu yang cepat," kata Mensos dalam acara Penandatangan Nota Kesepahaman Kemensos dengan Pemprov Kaltara di Kemensos, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa masyarakat saat ini diakuinya mudah tergoda dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang berkali lipat sehingga mereka mudah tertipu saat diminta menyetorkan uang dengan imbalan jabatan dan keuntungan yang lebih besar.

"Enggak ada yang bisa melipatgandakan dalam waktu yang cepat. Bisnis apa? Uangnya langsung dilipatgandakan itu enggak ada. Pasti harus ada proses," katanya.

Baca juga: Polisi sudah periksa sejumlah anggota "Sunda Empire"

Baca juga: Sultan HB X minta masyarakat waspada modus penipuan kerajaan fiktif

Baca juga: Orientasi berpikir, dari Keraton Agung Sejagat hingga keindonesiaan


Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk sadar dan melek media dengan mencari tahu kebenaran terkait keberadaan Keraton Agung Sejagat tersebut.

"Harus sadar. Harus lebih kepo (ingin tahu) di Internet, benar enggak ada kerajaan-kerajaan ini. Kalau anak sekarang (bilang) dikepoin lewat Internet, Google. Jadi jangan gampang tertipu," ujarnya.

Mensos mengatakan jika pelaku terbukti bersalah melakukan penipuan menurut keputusan pengadilan, maka pelaku harus mengganti rugi semua kerugian yang ditanggung korban atau penipuan yang dilakukannya.

"Pelaku harus mengganti rugi. Jadi kalau (masuk ranah) hukum, tunggu proses hukum," katanya.

Mensos juga mengatakan belum menerima rujukan untuk memberikan bantuan seperti rehabilitasi psikososial bagi korban penipuan tersebut.

"Kalau memang ada yang membawa ke kita, kita ases. Enggak mungkin kita ngambil gitu. Jadi ada yang membawa, apakah orang tua, apakah dinas sosial setempat, nanti kita ases, pemulihannya seperti apa," katanya lebih lanjut.*

Baca juga: Dirjen: Tidak ada yang aneh dengan kemunculan kerajaan baru

Baca juga: BIN sudah lama deteksi keberadaan Keraton Agung Sejagat

Baca juga: Sejarawan nilai klaim Raja Keraton Agung Sejagat tidak sesuai sejarah

Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020