"Ketetapan BPIH belum diputuskan menunggu rapat kerja dengan Komisi VIII," kata Zainut menjelaskan soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) saat ditemui Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa.
Wamenag di sela-sela diskusi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII mengatakan pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI akan segera menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020.
Zainut mengatakan jika memang uang saku atau living cost jamaah haji nanti dipangkas maka akan ada peningkatan di sektor lain.
Dia menegaskan tidak akan ada penghapusan uang saku jamaah. "Bukan penghapusan tapi pengurangan living cost untuk jamaah haji. Namun bukan dikurangi tapi dialihkan peruntukannya untuk kepentingan lain," kata dia.
Wakil Ketua Umum MUI itu mencontohkan peningkatan itu seperti penambahan jumlah konsumsi jamaah yang sebelumnya 40 kali menjadi 50 kali.
"Misalnya ataupun ada penambahan biaya yang lain dan saya kira hal tersebut sangat wajar," katanya.
Baca juga: Laporan dari Mekkah - Menag: hanya jamaah Indonesia dapat uang saku
Baca juga: Uang saku jamaah berceceran di Asrama
Baca juga: Kemenag bolehkan jamaah haji bawa uang
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2020