Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan proposal dana hibah terkait pemeriksaan mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman.Penyidik KPK, Selasa, memeriksa Tono Suratman sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) dalam penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun A
Penyidik KPK, Selasa, memeriksa Tono Suratman sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) dalam penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pengajuan proposal dana hibah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK duga uang suap Imam Nahrawi mengalir ke pihak lain
Usai diperiksa, Tono memilih bungkam dan menghindari wartawan saat ditanya terkait materi pemeriksaannya.
Sebelumnya, Tono juga pernah diperiksa KPK pada 6 Februari 2019 sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dalam penyidikan kasus yang sama.
Selain Imam, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum (MIU) asisten pribadinya sebagai tersangka.
Untuk Ulum, KPK pada Rabu (8/1) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Baca juga: Menpora tegaskan tak ketahui perwakilan KONI datang ke Muktamar NU
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020