"IJTI Korda Labuhanbatu mengutuk keras aksi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang terhadap Teuku Dedi Iskandar, wartawan Antara di Meulaboh, Aceh Barat. Semoga aparat kepolisian bisa mengungkap kasus ini dengan cepat dan menangkap pelaku pengeroyokan," kata Ketua IJTI Kordinator daerah Labuhanbatu Raya, Fachrizal Lubis di Rantauprapat, Rabu pagi.
Fachrizal menjelaskan, upaya menghalangi giat jurnalistik, apalagi tindakan penganiayaan wartawan tidak dibenarkan karena dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
Pihaknya menyesalkan segala intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan yang menjalankan tugas.
Baca juga: Gubernur Aceh minta pelaku kekerasan pada wartawan ditindak
Baca juga: Dewan Pers: tindak tegas pelaku pengeroyokan wartawan ANTARA di Aceh
Baca juga: PKB Banten : Usut pelaku kekerasan wartawan ANTARA di Aceh
Menurut dia, peristiwa penganiayaan wartawan LKBN Antara, Teuku Dedi Iskandar menunjukan bahwa krisis pengetahuan terhadap keterbukaan informasi dalam negara demokrasi.
Pihaknya juga meminta agar oknum yang tidak bertanggungjawab itu memahami dan menghormati tugas jurnalistik dengan baik.
Pentingnya pemahaman penyampaian informasi kepada masyarakat, ujar Fachrizal, adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang Pers dan mendapat perlindungan secara hukum.
"Kami prihatin peristiwa penganiayaan rekan kami di Aceh dan meminta kepolisian mengungkap kasus ini serta menangkap dalang dan pelaku pengeroyokan," katanya.
Sebelumnya, wartawan LKBN Antara di Meulaboh bernama Teuku Dedi Iskandar, mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang, Senin (20/1) sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada di warung kopi di Kota Meulaboh, Aceh Barat. Penganiayaan itu diduga kuat terkait pemberitaan.*
Baca juga: PWI: Usut tuntas kasus pengeroyokan wartawan ANTARA di Aceh
Baca juga: AJI harap dibentuk satgas tangani kekerasan jurnalis ANTARA di Aceh
Baca juga: LKBN ANTARA mengutuk keras pengeroyokan terhadap wartawannya di Aceh
Pewarta: Juraidi dan Kurnia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020