Kemenkeu godok Omnibus Law sektor keuangan

22 Januari 2020 12:12 WIB
Kemenkeu godok Omnibus Law sektor keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kanan) menyampaikan keterangan pers seusai menggelar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

"Kami bentuk suatu tim secara bersama-sama merumuskan apa yang akan kami tuangkan dalam Omnibus Law sektor keuangan yang kami anggap merupakan prioritas paling tinggi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sedang menggodok Omnibus Law untuk sektor keuangan karena kerangka peraturan penanganan dan pencegahan krisis dinilai masih belum sempurna.

"Kami bentuk suatu tim secara bersama-sama merumuskan apa yang akan kami tuangkan dalam Omnibus Law sektor keuangan yang kami anggap merupakan prioritas paling tinggi," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers KSSK di Jakarta, Rabu.

Selain Kemenkeu, KSSK juga terdiri dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sri Mulyani merasa peraturan yang saat ini ada seperti Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU BI dan OJK dinilai masih belum maksimal.

Untuk itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai perlu ada peraturan baru dalam penanganan dan pencegahan krisis terutama ketika melakukan simulasi krisis.

"Ada situasi di mana salah satu otoritas harus melakukan tindakan, ternyata landasan hukumnya tidak ada atau tidak memadai sehingga perlu penyempurnaan-penyempurnaan," katanya.

Dia menjelaskan UU PPKSK menyangkut UU Keuangan Negara, UU OJK, UU BI dan UU LPS serta UU Perbankan yang juga perlu disempurnakan dan masuk prioritas.

Mengingat belum adanya landasan hukum dalam penanganan khususnya untuk sektor keuangan nonbank, Menkeu menyebut penanganannya selama ini menggunakan undang-undang masing-masing.

Meski begitu, lembaga di bawah KSSK itu tetap saling berkoordinasi dan tukar informasi karena untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Jadi apapun berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan, kami bahasnya secara bersama-sama," katanya.

Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan urutan Prolegnas yang disampaikan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI termasuk di dalamnya RUU Bea Materai yang sudah hampir selesai dibahas.

Omnibus Law bidang pajak, kata Menkeu, juga akan disampaikan kepada DPR yang diharapkan pada pekan ini setelah Prolegnas ditetapkan DPR, maka pemerintah dapat menyampaikan Surat Presiden.

Baca juga: Presiden Jokowi tantang DPR selesaikan revisi 79 UU dalam 100 hari

Baca juga: Sri Mulyani paparkan enam ruang lingkup omnibus law perpajakan

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020