Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang wanita berinisial NM (39) di Banjarmasin diketahui mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah cukup besar, yakni 295,23 gram."Barang bukti kami temukan pada kurir suruhan sang wanita ketika melakukan transaksi," ujar Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, di Banjarmasin, Rabu.
"Barang bukti kami temukan pada kurir suruhan sang wanita ketika melakukan transaksi," ujar Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Diupah Rp10 juta per kilogram sabu, SA jual 50 kilogram per bulan
Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa tersangka wanita adalah bandar narkoba.
Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan sang wanita yang sudah jadi target operasi.
"Tersangka wanita itu kami tangkap di Jalan Ahmad Yani Km 21 Kota Banjarbaru saat bersama jaringannya BK (39) pada 17 Januari 2020. Ketika itu, diringkus juga kurirnya VM (33) yang disuruh membawa sabu-sabu untuk transaksi," kata Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto.
Baca juga: Polda Kalsel kejar terduga pemilik narkoba seberat 32,6 kg
Ketika melakukan transaksi, ketiga tersangka ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 102,00 gram.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka VM di Banjarbaru dan menemukan lagi tiga paket sabu-sabu seberat 193,23 gram, sehingga total narkotika yang disita 295,23 gram.
"Semua barang bukti diakui VM adalah milik tersangka wanita sebagai pengendalinya. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sigit.
Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020