Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah mengungkap kasus judi pacuan kuda yang tergolong judi jenis baru berbasis aplikasi android dengan menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam perjudian ini."Judi balap kuda ini tergolong baru, karena selama ini kasus perjudian yang terungkap berupa judi domino, togel, dan dadu," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto, di Kudus, Rabu.
"Judi balap kuda ini tergolong baru, karena selama ini kasus perjudian yang terungkap berupa judi domino, togel, dan dadu," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto, di Kudus, Rabu.
Baca juga: Tujuh petani dan tiga warga di Nagan Raya ditangkap saat main judi
Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, ada bandar yang hanya menggunakan telepon berbasis android yang telah diinstal dengan aplikasi balap kuda.
Selanjutnya, ada lima warga yang ikut taruhan dengan sejumlah uang dengan harapan bisa memenangkan balapan tersebut.
Pengungkapan kasus judi pada 18 Januari 2020 tersebut, polisi selain mengamankan enam pelaku dan menyita sebuah telepon berbasis android, uang senilai Rp404.500 serta kertas berisi nomor untuk para peserta judi.
"Kasus tersebut terungkap juga berkat laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kasus judi di depan warung kopi di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus," ujarnya.
Baca juga: Manajemen tak izinkan perjudian Season City
Junaidi, seorang bandar judi mengakui mengetahui ada judi balap kuda dari temannya saat bekerja di luar kota, kemudian dipraktikkan di Kudus.
Selain mengungkap judi balap kuda, Polres Kudus juga berhasil mengungkap judi togel dengan tiga tersangka.
Adapun total kasus judi yang berhasil diungkap selama Januari 2020 tercatat ada tujuh kasus judi dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang.
Dari kasus judi sebanyak itu, meliputi judi togel sebanyak empat kasus, judi dadu dua kasus, dan terakhir judi balap kuda.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020